DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia

1 hari yang lalu 5

loading...

Dosen UIN Jakarta, Siti Napsiyah. FOTO/DOK.Pribadi

Siti Napsiyah
Dosen UIN Jakarta

SEMAKIN maju sebuah bangsa, semakin kompleks pula persoalan kesejahteraan sosial nan dihadapinya. Kemiskinan mungkin menurun, tetapi ketimpangan dapat melebar. Teknologi berkembang pesat, tetapi kesenyapan sosial, kerentanan keluarga, disabilitas, penuaan penduduk, perubahan iklim, hingga migrasi menghadirkan tantangan baru nan tidak dapat diselesaikan hanya dengan pertumbuhan ekonomi.

Paradoks inilah nan sedang dihadapi Indonesia. Di satu sisi, pembangunan terus bergerak dengan beragam capaian nan patut diapresiasi. Di sisi lain, negara tetap dituntut memastikan bahwa tidak seorang pun tertinggal dalam proses pembangunan tersebut. Karena itu, kesejahteraan sosial tidak dapat dipandang sekadar sebagai program support alias urusan administratif pemerintah. Kesejahteraan sosial adalah langkah sebuah bangsa menjaga martabat manusia. Di situlah sesungguhnya kualitas peradaban dipertaruhkan.

Konstitusi telah memberikan arah nan sangat jelas. Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan tanggung jawab negara terhadap fakir miskin dan anak-anak telantar, nan kemudian dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Namun, pengalaman beragam negara menunjukkan bahwa negara tidak pernah bisa bekerja sendiri.

James Midgley menjelaskan bahwa pembangunan sosial hanya bakal sukses andaikan negara, masyarakat sipil, bumi usaha, dan organisasi membangun investasi sosial secara bersama-sama. Robert Putnam menyebutnya sebagai kekuatan social capital—kepercayaan, jejaring, dan partisipasi penduduk nan memungkinkan masyarakat menyelesaikan persoalannya secara kolektif. Di sinilah kesejahteraan sosial menemukan makna nan lebih luas. Ia bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan hasil dari kerjasama seluruh komponen bangsa nan mempunyai kepedulian terhadap sesama.

Dalam konteks itulah saya memandang keberadaan Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) menjadi relevan untuk dibicarakan. Selama nyaris enam dekade, organisasi ini menjadi salah satu ruang nan mempertemukan lembaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional, organisasi keagamaan, filantropi, relawan, akademisi, bumi usaha, dan pemerintah dalam satu semangat gotong royong.

Akan tetapi, usia organisasi sesungguhnya bukanlah ukuran utama keberhasilannya. Pertanyaan nan lebih krusial adalah apakah organisasi tersebut terus menemukan relevansinya di tengah perubahan zaman. Memasuki usia ke-59, menurut saya, tantangan terbesar DNIKS bukan lagi mempertahankan eksistensi, melainkan mendefinisikan ulang perannya. Sebab organisasi nan memperkuat lama belum tentu tetap berpengaruh. nan membedakan organisasi besar dengan organisasi biasa adalah kemampuannya membaca perubahan, melahirkan pendapat baru, dan menjadi bagian dari solusi atas persoalan-persoalan nan sedang dihadapi masyarakat.

Pengalaman banyak organisasi memperlihatkan bahwa usia panjang tidak pernah menjadi agunan bagi keberlanjutan pengaruhnya. Ada organisasi nan tetap hidup secara administratif, tetapi perlahan kehilangan relevansi sosial. Ada pula organisasi nan justru menemukan daya baru lantaran berani menafsirkan kembali perannya sesuai perubahan zaman. Menurut saya, di sinilah posisi DNIKS hari ini. Enam dasawarsa perjalanan organisasi ini telah melahirkan modal sosial nan sangat berbobot berupa jejaring lembaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional, relawan, organisasi keagamaan, filantropi, akademisi, bumi usaha, serta beragam organisasi kemanusiaan nan tersebar di seluruh Indonesia.

Selengkapnya