loading...
Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengaku tetap menyimpan bukti kejanggalan piagam Jokowi meski eksepsinya diterima. Foto/SindoNews
JAKARTA - Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menyatakan telah mempersiapkan diri untuk membantah ratusan arsip hasil penyelidikan Polda Metro Jaya (PMJ) nan membuatnya menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik mengenai piagam Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ratusan arsip itu telah dia riset selama satu tahun.
Bantahan itu bakal disampaikan dalam proses pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Namun kenyataannya, Majelis Hakim PN Jaktim menerima eksepsinya, artinya sidang tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Kami sudah riset 709 arsip ini ya dan dengan senang hati, andaikan memang sidang ini bakal berlanjut, artinya eksepsi kami ditolak, kami bakal siap. Ya. Kami bakal siap untuk menyampaikan hasil investigasi kami selama setahun ini mengenai dengan 709 dokumen," kata Dokter Tifa, Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Dari 709 arsip tersebut, Dokter Tifa mengaku mempunyai satu arsip nan tidak bisa dibantah oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), mengenai transkrip nilai mahasiswa UGM lulusan 1985. Menurut Dokter Tifa, syarat kelulusan mahasiswa UGM pada tahun itu wajib menyelesaikan mata kuliah sebanyak 161 SKS, ditandatangani oleh Dekan dan Pembantu Dekan 1.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·