Polri menyita brangkas dari penggeledahan di Rumah Sentul.(Antara)
KUASA norma Don Ritto, Handika Honggowoso, angkat bicara soal brankas nan disita saat penggeledahan rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah di area Parahyangan Golf 2, Sentul. Adapun, dalam brankas itu, Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita 74 kilogram emas batangan serta mata duit asing senilai total Rp476 miliar.
Handika menegaskan bahwa seluruh peralatan bukti nan sekarang disita dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut secara sah berada di bawah penguasaan dan kepemilikan kliennya, Don Ritto, serta sama sekali tidak berangkaian dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Menurut Handika, rumah di Sentul tersebut memang milik Febrie Adriansyah. Namun, rumah itu sudah sepuluh tahun tidak pernah ditempati oleh pemiliknya. Pada awal tahun 2023, Don Ritto mengusulkan permohonan resmi untuk meminjam aset tersebut.
"Rumah di Sentul itu tahun 2023 dimohon oleh pengguna kami kepada si pemilik untuk digunakan sebagai backup operasional instansi yayasan," kata Handika kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/7).
Yayasan nan dimaksud, lanjut Handika, bergerak di bagian dakwah dan pendidikan Islam nan saat ini menampung sekitar 700 santri asal Indonesia Timur, khususnya Papua dan Maluku, nan tengah menempuh pendidikan pesantren di wilayah Banten.
Sebagai bukti bahwa rumah tersebut sepenuhnya dikendalikan oleh Don Ritto, Handika membeberkan bahwa seluruh biaya perawatan (maintenance), tagihan listrik, air, hingga penghasilan staf di rumah tersebut dibayar oleh kliennya sejak awal 2023. Bukti-bukti pembayaran ini pun disebut telah disita oleh penyidik.
Terkait keberadaan brankas tersembunyi berisi emas 74 kilogram, 14 juta dolar Singapura, dan 4,7 juta dolar Amerika Serikat nan ditemukan polisi, Handika menyebut akomodasi penyimpanan itu dibangun atas izin Don Ritto pada tahun 2024.
"Tahun 2024, Pak Idon (Don Ritto) meminta izin membangun brankas. Fungsinya untuk meletakkan barang-barang berbobot lantaran di situ kelak banyak aktivitas operasional yayasan," jelasnya.
Handika meyakinkan publik bahwa sumber biaya dan peralatan berbobot di dalam brankas tersebut diserahkan oleh pihak lain secara legal untuk kepentingan yayasan, dan pihak norma Don Ritto berjanji bakal membuka detailnya secara transparan pada waktunya. "Yang pasti, itu tidak berangkaian dengan Pak Febrie. Kedua, nan pasti itu ada pihak nan secara legal menyerahkan. nan ketiga, nan pasti itu bakal digunakan dalam rangka kepentingan (yayasan) tadi," tegas Handika. (Faj/P-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·