Donald Trump Terbitkan Aturan Baru Batasi 'Wisata Persalinan' dan Kewarganegaraan Hak Lahir

1 jam yang lalu 5
Donald Trump Terbitkan Aturan Baru Batasi 'Wisata Persalinan' dan Kewarganegaraan Hak Lahir Donald Trump menandatangani perintah pelaksana baru untuk memperketat 'wisata persalinan' usai upayanya ditolak Mahkamah Agung AS.(White House)

PRESIDEN Donald Trump kembali berupaya membatasi praktik birth tourism (wisata persalinan) dan birthright citizenship (hak kebangsaan berasas tempat lahir). Langkah ini diambil setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan upaya sebelumnya nan bermaksud menghentikan kewenangan tersebut secara luas.

Trump menandatangani perintah pelaksana baru nan pada dasarnya memperketat norma nan sudah bertindak dan mempersempit pengecualian nan diakui. Langkah ini tergolong lebih terbatas dibanding perintah pelaksana tahun lampau nan berupaya menghapus kewenangan kebangsaan bagi anak-anak nan lahir di AS dari orang tua non-warga negara.

"Kami mendapatkan keputusan nan sangat tidak menguntungkan di Mahkamah Agung mengenai kewenangan lahir," kata Trump kepada wartawan di Oval Office.

Wakil Kepala Staf Gedung Putih, Stephen Miller, menjelaskan salah satu perintah pelaksana menargetkan golongan "musuh asing", personil organisasi teroris luar negeri, serta pihak nan melobi atas nama pemerintah asing. Anak-anak nan lahir dari golongan tersebut dinyatakan tidak berkuasa mendapatkan kebangsaan berasas kewenangan lahir.

Perintah pelaksana kedua berfokus pada birth tourism. Hukum AS sebenarnya telah melarang pemberian visa jika tujuan utamanya adalah melahirkan di AS demi mendapatkan kebangsaan bagi sang anak. Miller menyebut patokan baru ini sebagai larangan tegas terhadap wisata persalinan.

Ditolak Mahkamah Agung

Upaya Trump ini membentur keputusan Mahkamah Agung pada 30 Juni lalu. Melalui kebanyakan lima hakim, Mahkamah Agung menegaskan bahwa Amandemen ke-14 Konstitusi AS menjamin kewenangan kebangsaan bagi siapa pun nan lahir di tanah Amerika, termasuk anak dari orang tua nan berada di AS secara terlarangan maupun sementara.

"Kewarganegaraan, dulu dan sekarang, adalah kewenangan untuk mempunyai hak, untuk berperan-serta secara bebas dalam organisasi politik kita," tulis Hakim Agung John Roberts dalam putusannya. "Para Perancang Amandemen Keempat Belas memperluas janji tersebut kepada 'setiap orang nan lahir merdeka di tanah ini.' Kami menepati janji itu hari ini."

Meski demikian, Mahkamah Agung tetap mengakui pengecualian terbatas nan sudah berjalan lama, seperti anak-anak dari diplomat asing alias "musuh" selama masa pendudukan musuh.

Keputusan Mahkamah Agung tersebut sempat memicu penolakan dari beberapa pengadil konservatif. Hakim Clarence Thomas menyatakan dalam pendapat berbedanya (dissent): "Hari ini, pengadilan kembali melakukan perihal tersebut dengan mengakui kewenangan konstitusional atas kebangsaan bagi anak-anak dari semua visitor persalinan asing dan imigran ilegal." (CNN/Z-2)

Selengkapnya