ARTICLE AD BOX
Ilustrasi(Dok Istimewa)
KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ( Mendikdasmen) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Edaran ini bermaksud mendorong penggunaan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab oleh peserta didik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang penggunaan gawai, melainkan mengatur penggunaannya agar lebih tepat sasaran dan mendukung proses pembelajaran.
“Pembatasan itu bukan pelarangan namun memandu peserta didik menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” kata Abdul Mu'ti.
Melalui surat info tersebut, Kemendikdasmen mendorong terciptanya budaya belajar nan kondusif dan nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar peserta didik, memperkuat hubungan sosial antarmurid, mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, melindungi peserta didik dari akibat negatif penggunaan gawai nan tidak tepat, membangun budaya digital nan sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung pembelajaran.
Pembatasan penggunaan gawai dilakukan selama aktivitas belajar di satuan pendidikan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap anak dari beragam akibat penggunaan teknologi digital, seperti adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan terhadap kesehatan bentuk dan mental. Penguatan literasi digital juga menjadi bagian krusial agar peserta didik bisa memanfaatkan teknologi secara produktif dan bertanggung jawab.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menilai kebijakan ini menjadi relevan mengingat tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia. Berdasarkan data, rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu berselancar di bumi maya selama 7 jam 32 menit setiap hari.
“Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk perihal nan positif, maka bakal ada banyak masalah nan menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia jasa digital sangat kami harapkan,” tandasnya.
Melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026, kepala satuan pendidikan didorong menyesuaikan tata tertib sekolah mengenai pembatasan penggunaan gawai sesuai karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing satuan pendidikan. Dengan demikian tetap memberikan ruang bagi pemanfaatan teknologi digital sebagai bagian dari proses pembelajaran, namun dengan pengaturan nan jelas.
Selain itu, pendidik dan tenaga kependidikan diharapkan menjadi teladan dalam menggunakan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab selama berada di lingkungan satuan pendidikan.
Peran Orang Tua dan Wali Murid
Kemendikdasmen juga membujuk orang tua dan wali siswa dapat berkedudukan aktif mendukung penyelenggaraan kebijakan tersebut di lingkungan keluarga. Orang tua didorong membiasakan penggunaan gawai secara bijak melalui penerapan prinsip 3S, ialah _screen time_, _screen zone_, dan _screen break_ sesuai usia, tingkat perkembangan, dan kebutuhan anak.
Melalui kerjasama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan beragam pihak, Kemendikdasmen berambisi kebijakan pembatasan penggunaan gawai dapat membentuk budaya digital nan lebih sehat sekaligus menciptakan lingkungan belajar nan aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal.(H-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·