Dorong Penguatan Sistem Pencegahan dan Perlindungan Korban TPPO

2 jam yang lalu 2
Dorong Penguatan Sistem Pencegahan dan Perlindungan Korban TPPO Terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) nan juga otak dari sindikat penjualan bayi ke Singapura Lie Siu Luan menunggu di ruangan untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/7/2026).(Antara/Raisan Al Farisi)

DORONG penguatan sistem nasional nan bisa mendeteksi, mencegah, melindungi, dan memulihkan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

"TPPO adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan kemanusiaan, sehingga negara kudu datang lebih kuat untuk mencegahnya," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7), dalam rangka Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia nan diperingati setiap 30 Juli. 

Menurut Lestari, TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) nan bekerja lintas negara, memanfaatkan teknologi digital, dan terhubung dengan beragam kejahatan lain seperti pencucian uang, narkotika, kejahatan siber, hingga pemanfaatan seksual dan kerja paksa. 

"Setiap manusia dilahirkan dengan martabat nan tidak dapat diperjualbelikan. Ketika manusia diperdagangkan, sesungguhnya nan dirampas bukan hanya kebebasannya, tetapi juga harkat, masa depan, dan kewenangan asasinya," tegas Rerie, sapaan berkawan Lestari. 

Perkembangan teknologi, tegas Rerie,  melahirkan modus operandi baru nan kian susah dideteksi. Maraknya perdagangan orang untuk dipaksa menjalankan operasi penipuan daring (online scam) menunjukkan gimana TPPO terus berevolusi.

Menurut Rerie, info Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan tingkat pendidikan bukan agunan seseorang terbebas dari jeratan TPPO. 

Korban nan direkrut melalui media sosial dengan janji pekerjaan di luar negeri, banyak nan merupakan lulusan S1 hingga S2, terutama di bagian teknologi informasi.

Sementara itu, tambah Rerie, International Organization for Migration (IOM)  melaporkan bahwa selama periode 2022 hingga 2025, membantu lebih dari 3.500 korban perdagangan manusia untuk kerja paksa di seluruh Asia Tenggara. 

Korban tersebut berasal dari 39 negara, dengan jumlah terbesar berasal dari Indonesia, India, dan Sri Lanka.

Rerie nan juga Anggota Komisi X DPR RI menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh hanya menjadi negara nan bereaksi setelah korban berjatuhan. 

"Sudah saatnya Indonesia mengevaluasi dan merevisi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO agar bisa menjawab tantangan perdagangan orang di era digital dan memperkuat perlindungan terhadap setiap penduduk negara," ujarnya. 

Hasil revisi tersebut, tambah Rerie, kudu memperluas arti TPPO dan mengakomodasi upaya mengatasi corak pemanfaatan baru seperti scam centre, pemanfaatan digital, perekrutan berbasis media sosial, dan pemanfaatan kepintaran buatan (AI).

Selain itu, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, hukuman pidana bagi sindikat kudu diperberat dan perlindungan korban kudu menjadi inti kebijakan. 

Terpenting, ujar Rerie, revisi UU TPPO dapat memperkuat tanggung jawab platform digital untuk menutup akun perekrut, serta memperkuat koordinasi nasional lintas kementerian, pemerintah daerah, abdi negara penegak hukum, hingga perwakilan RI di luar negeri. (*/I-2)

Selengkapnya