DPR Bocorkan 2 Solusi Tuntaskan Kisruh Ekspor Nikel Cs Imbas LTJ

39 menit yang lalu 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan dua langkah utama dalam mengatasi persoalan penghentian sementara ekspor sejumlah produk nikel. Khususnya nan terkendala kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ).

Bambang menyatakan telah berkomunikasi langsung dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Tri Winarno. Menurutnya, Kementerian ESDM saat ini konsentrasi pada penyelesaian persoalan dalam jangka pendek sekaligus membenahi tata kelola untuk jangka panjang.

"Saya barusan menelepon dengan Dirjen Minerba (Tri Winarno). Pertama bahwa ada dua yg mau dicapai. Pertama dalam waktu sigap meminta perkembangan mengenai situasi nan ada. Bagaimana solusinya lantaran kan nan namanya ekspor tidak serta merta. Ituu lagi menunggu telaah," kata dia dalam Coffee Morning CNBC Indonesia, Kamis (30/7/2026).

Selain mencari solusi jangka pendek agar aktivitas ekspor kembali berjalan, menurut Bambang Kementerian ESDM juga menyiapkan perbaikan izin agar persoalan serupa tidak kembali terulang.

"Itu bakal segera disusun dengan demikian patokan lain menjadi lebih jelas. Kira-kira itu tambahan dari saya mudah-mudahan situasi ini dapat selesai dan tidak menimbulkan kegaduhan baru," katanya.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman buka bunyi mengenai terganggunya ekspor mineral nan mengandung logam tanah jarang (LTJ) sebagai mineral ikutan. Hal itu dia ungkapkan setelah KSP menerima laporan dari sejumlah pengusaha mengenai terganggunya aktivitas ekspor mineral.

Menurutnya, halangan tersebut dipicu belum adanya kepastian patokan mengenai pemisah kandungan LTJ, sehingga memunculkan keraguan di kalangan pelaku upaya maupun abdi negara penegak hukum.

"Saya mendapat laporan dari beberapa pengusaha bahwa terhambatnya ekspor mineral nan saat ini dan kemudian saya komunikasikan banyak nan terlibat di sini," kata Dudung usai memimpin rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis logam tanah jarang di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Dudung membeberkan, salah satu penyebab halangan ekspor adalah belum adanya patokan nan mengatur pemisah maksimal kandungan logam tanah jarang sebagai mineral ikutan dalam komoditas ekspor. Kekosongan izin tersebut membikin pelaku upaya maupun abdi negara penegak norma mempunyai perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.

Ia lantas menegaskan bahwa selama belum terdapat patokan nan mengatur kandungan LTJ, abdi negara penegak norma tidak boleh membikin penafsiran sendiri nan berujung pada terhambatnya aktivitas ekspor.

(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya