ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana pemerintah untuk mengatur standarisasi warna bungkusan produk tembakau dan rokok elektronik melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tetap menjadi sorotan lantaran menerima penolakan dari beragam pihak. Kemenkes menyatakan penyeragaman ini bermaksud mendukung upaya pengendalian konsumsi produk tembakau.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan aspek nan diutamakan dalam kebijakan ini adalah kesehatan. Menurutnya dengan bungkusan seragam, maka kesukaan terhadap produk tembakau seperti rokok pun bakal berkurang.
Dia menjabarkan jika bungkusan produk rokok dibuat tidak menarik, maka bisa menurunkan keingintahuan dari anak-anak untuk mencoba. Tujuan kebijakan tersebut utamanya perlindungan anak dan pemula sehingga menekan nomor inisiasi merokok dini, dekonstruksi brand appeal untuk menekan daya tarik estetika, serta memastikan visual peringatan kesehatan bergambar tetap terlihat kontras dan efektif.
Namun dalam pelaksanaannya patokan ini dipandang bakal mendorong akibat nan justru kontradiktif dengan tujuan pembuatannya. Banyak aspek nan juga disampaikan kudu menjadi perhatian, bukan hanya dari sisi kesehatan melainkan juga dampaknya terhadap industri, tenaga kerja, petani, aspek hukum, hingga perekonomian nasional. Potensi naiknya nomor rokok terlarangan juga disuarakan oleh beragam pihak.
Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) SPSI juga menolak patokan penyeragaman kemasan. Menurut Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi FSP RTMM SPSI Sudarto, aturan-aturan tersebut membikin tekanan terhadap industri hasil tembakau nan cukup ketat, keras, apalagi condong mematikan.
Selanjutnya, akibat dari tekanan terhadap industri pada akhirnya bakal dirasakan langsung oleh para pekerja, terutama pekerja sigaret kretek tangan (SKT).
"Perlu diketahui bahwa dalam sistem hubungan kerja sebagian pekerja di sektor khususnya sigaret kretek tangan itu adalah bayaran borong. Sehingga mereka ini rentan terhadap satu kebijakannya berakibat terhadap besarnya penghasilan per hari bahkan. Kalau peralatan nan dibuat merosot automatically bayaran nan diterima pun juga merosot," jelas Sudarto dalam Coffee Morning CNBC Indonesia berjudul "Kupas Tuntas Aturan Penyeragaman Kemasan Produk Tembakau", Kamis (9/7/2026).
Respon DPR RI
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Nasdem, Nurhadi juga menyoroti potensi meningkatnya rokok ilegal. Menurutnya jika RPMK ini tetap diterbitkan maka bakal terjadi kegaduhan.
"Sekarang saja, dengan tidak diterbitkan, alias belum diterbitkannya RPMK ini, rokok polos itu, minta maaf, rokok terlarangan itu sudah merajalela. Sudah merajalela," tegas Nurhadi.
Menurutnya pasal-pasal dalam RMPK justru membuka pintu lebar untuk rokok ilegal. Untuk itu, dia pun menolak patokan ini lantaran sifatnya tetap parsial. Menurutnya kebijakan bukan hanya kudu memandang sisi kesehatan saja, melainkan juga sisi ekonominya.
Dia juga menilai, mengatur bentuk, warna, font, ukuran font kemasan, jauh melampaui kewenangan Kemenkes. Kebijakan ini juga melanggar HAKI merek dagang; menghapus identitas visual nan telah lama dibangun.
Senada, Anggota Komisi VI DPR RI fraksi Demokrat, Herman Khaeron mengatakan penyeragaman bungkusan rokok bisa menyebabkan down trading, hingga switching ke rokok terlarangan hingga 42%. Jika ada peningkatan rokok terlarangan maka kudu dipikirkan selanjutnya adalah penegakan hukumnya.
"Percuma saja melarang nan legal, meningkatkan nan ilegal. Nanti ekonominya tidak tercapai, sasaran untuk bisa menahan tumbuhnya ataupun para perokok muda itu juga tidak tercapai. Akhirnya semuanya tidak tercapai," ungkapnya.
Selain itu, potensi akibat ekonominya bisa menghilangkan potensi pendapatan negara, serta ada 1,2 juta orang nan bisa kehilangan pekerjaan.
"Nah, jika ini nan terjadi tanggung jawab moralnya Kementerian Kesehatan untuk bisa meningkatkan pendapatan negara. Untuk bisa meningkatkan lapangan pekerjaan akibat kebijakan regulasinya kementerian. Ada enggak cara untuk mengkonversi?," kata Herman.
Dia mengharapkan kebijakan nan lebih komprehensif dan tidak hanya memandang satu sektor tertentu, melainkan secara seimbang. Dia pun menegaskan kudu langkah lain untuk mendukung kesehatan tanpa membunuh industri rokok
"Bagaimana kita menjaga usia remaja dari ancaman kesehatan akibat rokok, iya silahkan itu tugas Kementerian Kesehatan. Tetapi bukan kemudian mengatur sektor industrialisasi, sektor hulu, alias mengatur para petani tembakau," tegasnya.
(dpu/dpu)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·