DPR Minta HPP Gabah Rp6.500/Kg Dievaluasi, Petani Harus Tetap Untung

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah membuka ruang pertimbangan terhadap Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani nan saat ini ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram. Langkah ini dinilai krusial agar petani tetap memperoleh untung di tengah dinamika biaya produksi dan pergerakan nilai gabah.

Menurut Misbakhun, kebijakan pangan nasional tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan produksi dan stabilitas nilai bagi konsumen. Pemerintah juga perlu memastikan kesejahteraan petani sebagai pelaku utama dalam rantai ketahanan pangan nasional.

"Ketika biaya produksi naik dan nilai gabah bergerak, maka HPP GKP di tingkat petani kudu dibuka kesempatan untuk dievaluasi dan dinaikkan. Tujuannya agar intervensi pemerintah betul-betul menjaga nilai tukar petani dan memastikan petani memperoleh nilai ekonomi nan layak," kata Misbakhun dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).

Pernyataan itu disampaikan Misbakhun dalam rangka mendorong Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas agar memastikan perencanaan pembangunan sektor pangan tidak hanya mengejar sasaran produksi, tetapi juga menjaga daya beli dan kesejahteraan petani.

Menurut Misbakhun, kebijakan pangan nasional tidak boleh hanya dilihat dari sisi kesiapan stok dan stabilitas nilai konsumen. Petani sebagai produsen utama juga kudu memperoleh insentif nan memadai agar ketahanan pangan nasional dapat berkelanjutan.

"Petani tidak boleh hanya menjadi bagian dari sasaran produksi. Mereka adalah pelaku utama pangan nasional. Kalau petaninya tidak sejahtera, fondasi ketahanan pangan kita juga tidak bakal kuat," ujarnya.

Selain soal HPP GKP, Misbakhun meminta Bappenas memperkuat pertimbangan terhadap penyelenggaraan beragam Instruksi Presiden nan berangkaian dengan pembangunan, termasuk sektor pangan dan penguatan ekonomi daerah.

Ia menegaskan, pertimbangan Inpres tidak boleh berakhir pada narasi capaian. Evaluasi kudu memuat pelaksana teknis, sebaran program, target, realisasi, dampak, serta rekomendasi perbaikan agar efektivitas kebijakan dapat diukur secara jelas.

"Evaluasi itu kudu konkret. Siapa pelaksananya, di mana sebaran programnya, berapa sasaran dan realisasinya, apa dampaknya bagi masyarakat, dan apa rekomendasi perbaikannya. Dengan begitu, Bappenas bisa memastikan perencanaan pembangunan betul-betul menjawab kebutuhan rakyat di lapangan," pungkas Misbakhun.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya