Winda Lorenza Gowasa dan suami saat tetap bersama.(Dok.Pribadi)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga meminta Polrestabes Medan tidak terburu-buru menyimpulkan kematian Winda Lorenza Gowasa, 35, sebagai kasus bunuh diri. Pasalnya, dia menilai ada kejanggalan pada penguasaan senjata api dinas hingga temuan luka lebam di tubuh korban.
Mangihut menilai abdi negara penegak norma kudu mengedepankan asas kehati-hatian serta mengungkap seluruh kebenaran secara transparan. Ia menyebut kehati-hatian terhadap penyelidikan dan hasil nan disampaikan pada publik kudu jelas agar tidak menimbulkan keraguan.
“Saya sangat menyayangkan andaikan konklusi bunuh diri disampaikan terlalu dini, sementara tetap ada sejumlah kebenaran nan perlu didalami," ungkapnya, Sabtu (8/8).
Dia menegaskan, interogator kudu bekerja secara profesional, objektif dan transparan agar seluruh rangkaian peristiwa meninggalnya Winda Lorenza Gowasa dapat terungkap secara terang. Salah satu nan paling disorot, kata dia, adalah keberadaan senjata api dinas jenis revolver milik mantan suami korban, Brigadir IH, personil kepolisian aktif nan bekerja di Polsek Sunggal.
Dia mempertanyakan gimana korban dapat menguasai senjata tersebut mengingat keduanya telah berpisah sekitar tiga tahun. Winda Lorenza Gowasa diketahui baru beberapa hari datang dari Jakarta. Oleh lantaran itu, Mangihut juga meminta interogator menelusuri seluruh perangkat bukti. Mulai dari keterangan para saksi, hasil laboratorium forensik, jejak sidik jari pada senjata api, rekaman CCTV, hingga hasil autopsi secara komprehensif.
“Jangan sampai ada kebenaran nan terlewat. Semua perangkat bukti kudu diuji secara ilmiah sehingga penyebab kematian korban betul-betul dapat dipastikan berasas bukti, bukan asumsi,” tegas Mangihut.
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menyatakan interogator telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan laboratorium forensik, hingga autopsi. Hasilnya, menurut dia, tidak ditemukan indikasi kekerasan lain selain luka tembak di kepala.
"Hasil pemeriksaan autopsi dan laboratorium forensik menunjukkan adanya residu tembakan pada jari tangan, tubuh, dan busana korban. Sementara pada tangan saksi Brigadir IH tidak ditemukan residu tembakan," ungkap Jean Calvijn, Selasa (4/8).
Dia menguraikan, peristiwa terjadi saat korban berada di dalam bilik rumahnya berbareng Brigadir IH dan anaknya nan berumur sembilan tahun. Brigadir IH mendapati tasnya nan berisi senjata api terbuka sebelum korban mengunci diri di bilik mandi.
Namun perihal itu dibantah pihak keluarga. Bahkan ayah mendiang Winda Lorenza Gowasa, Sanalui Gowasa, melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ke SPKT Polda Sumut dengan nomor LP/B/1286/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, pada Jumat (7/8).
Paul Junisu Jethro Tambunan, Kuasa Hukum Pelapor, mengatakan kecurigaan family mencuat saat jenazah tiba di rumah duka. Mereka menemukan banyak jejak kekerasan bentuk nan tidak wajar. Pihak family memandang luka-luka lebam di bagian wajah, kepala dan badan, hingga jejak luka sayatan (selain sayatan autopsi). (H-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·