DPR: Pelibatan TNI-Polri Berpotensi Bikin Takut Wajib Pajak

1 hari yang lalu 4
 Pelibatan TNI-Polri Berpotensi Bikin Takut Wajib Pajak Ilustrasi(Antara)

KETUA Komisi I DPR RI, Utut Adianto, memberikan catatan kritis mengenai kebijakan baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) nan melibatkan abdi negara kewilayahan dalam pengawasan perpajakan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Utut menyatakan bahwa pada prinsipnya, segala upaya untuk mengoptimalkan pendapatan negara perlu didukung. Namun, dia menekankan pentingnya mitigasi akibat terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan alias moral hazard oleh petugas di lapangan.

"Yang paling kita jaga di Republik ini kan moral hazard. Disuruhnya begini, petugasnya dijalanin ada tugas tambahan. Nah ini nan kudu kita jaga. Kalau memang pendapatan pajak kita, jangan sampai ini menakutkan bagi wajib pajak," ujar Utut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Dorong Langkah Persuasif dan Sosialisasi

Politisi PDI-Perjuangan tersebut menyarankan agar Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak mengedepankan pendekatan persuasif sebelum izin ini diimplementasikan secara masif. Menurutnya, sosialisasi transparan kepada pelaku upaya dan wajib pajak skala besar sangat krusial untuk menghindari kegaduhan.

"Kalau irit saya, jika memang sebelum ini diturunkan, paling tidak diundang dulu para wajib pajak nan besar-besar diundang, 'Nih negara maunya begini, ini begini.' Intinya itu," jelasnya.

Domain Komisi XI DPR RI

Terkait wacana pemanggilan TNI oleh Komisi I, Utut meluruskan bahwa secara struktural, pembahasan teknis mengenai kebijakan perpajakan dan anggaran merupakan domain Komisi XI DPR RI. Ia menyebut koordinasi lintas sektor sebenarnya telah melangkah di komisi mengenai dengan melibatkan otoritas pajak.

"Ini kan di Komisi XI. Keuangan tadi juga ada Pak Ricardo, kepala dari Pajak, dan juga staf mahir Menteri Keuangan tentang pengawasan pajak," pungkas Utut.

Poin Utama SE-8/PJ/2026 mengenai Pengawasan Pajak:

Metode Pengawasan Detail Pelaksanaan
Jejaring Informasi Melibatkan Babinsa (TNI) dan Bhabinkamtibmas (Polri).
Teknologi & Data Remote sensing, web scraping, dan pemanfaatan info media.
Pendekatan Lapangan Visitasi, penyisiran (canvassing), dan pengamatan langsung.
Analisis Strategis Bedah area ekonomi, telaah jurnal ilmiah, dan mirroring hasil penyidikan.

Dalam SE-8/PJ/2026, Ditjen Pajak menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara sistematis melalui tahapan identifikasi dan pengumpulan info guna mendukung kegunaan pengawasan nan efektif dan terukur tanpa bertentangan dengan ketentuan norma nan berlaku. (Faj/I-1)

Selengkapnya