DPR Percaya Kepemimpinan Destry-Nantikan Nama Calon Gubernur BI Baru

1 jam yang lalu 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Jajaran ketua Komisi XI DPR sekarang tengah menanti usulan daftar nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) baru dari presiden, sebagai pengganti Perry Warjiyo nan mengundurkan diri sejak Sabtu (27/7/2026).

Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra Mohamad Hekal mengatakan, sampai usulan nama itu resmi dikirimkan istana melalui surat presiden ke ketua DPR untuk diuji kepantasan dan kepatutan di Komisi XI, Destry Damayanti selaku Gubernur BI sementara mempunyai kapabilitas nan memadai untuk menahkodai bank sentral.

"Saya percaya BI bisa melaksanakan tugasnya dengan baik di bawah kepemimpinan Bu Destry, sembari menunggu proses pengantian gubernur BI nan definitif," ucap Hekal kepada CNBC Indonesia, Senin (27/7/2026).

Hekal mengatakan, hingga sekarang Komisi XI juga belum mengetahui argumen pasti Perry memutuskan undur diri dari kedudukan Gubernur BI. Ia hanya berharap, proses pergantian kepemimpinan di bank sentral dapat melangkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Kami hanya berambisi prosesnya melangkah mulus dan sesuai undang-undang. Sekarang kita apresiasi penunjukan Bu Destry sebagai gubernur BI sementara," ujar Hekal.

Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Dolfie Othniel Fredric Palit sebelumnya juga menegaskan selama belum ada nama pengganti Perry, Destry mempunyai kewenangan untuk menahkodai BI.

Sesuai dengan pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026, maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti, sebagai pejabat Gubernur sementara sesuai pasal 50 ayat (2) UU BI.

"Selama belum diangkat penggantinya, maka Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara," ucap Dolfie.

Dolfie menegaskan, Komisi XI DPR selaku mitra kerja BI menghormati keputusan Perry untuk undur diri dari jabatannya. Langkah ini dia sebut sebagai corak tanggung jawab moral dan institusional.

Oleh karena itu, sekarang Komisi XI tinggal menantikan langkah Presiden untuk mengusulkan Calon Gubernur BI baru, dan setelahnya diuji kepantasan dan kepatutan hingga mendapatkan persetujuan Komisi XI DPR.

"Saat ini sepengetahuan saya, Komisi XI, belum mendapatkan penugasan dari Bamus (Badan Musyawarah) untuk melakukan fit and proper test," tegas Dolfie.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya