: Suasana rapat dengar pendapat Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.)
PIMPINAN DPR berbareng Komisi II DPR RI dijadwalkan bakal melakukan safari politik dan menyerap aspirasi ke partai-partai politik nonparlemen serta organisasi pemerhati pemilu selama masa reses untuk menyempurnakan draf Rancangan Undang-Undang alias RUU Pemilu sebelum memasuki tahapan krusial pembahasan. Adapun, masa reses Persidangan DPR RI dijadwalkan berjalan mulai Rabu, 22 Juli hingga 13 Agustus 2026.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa masukan dari komponen luar parlemen di masa reses ini krusial agar RUU pemilu mendatang berbobot dan tidak rentan digugat kembali di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami Undang-Undang Pemilu di masa reses, Komisi II bakal berjamu ke partai non-parlemen untuk menerima masukan. Lalu kemudian organisasi-organisasi pemerhati pemilu untuk kemudian biar dikompilasi agar undang-undangnya lebih sempurna," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Dasco menyoroti tren pengetesan undang-undang alias judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi nan kerap memicu tumpang-tindih patokan di tengah kontestasi politik. Menurutnya, putusan-putusan MK nan kerap terbit beruntun berpotensi membingungkan para penyelenggara maupun peserta pemilu lantaran sama-sama berstatus final dan mengikat, meski terkadang memuat diktum nan saling bersinggungan. Oleh lantaran itu, RUU Pemilu diharapkan komprehensif.
"Jangan sampai ada JR-JR lagi, sehingga kelak keputusan dari JR itu membingungkan. Karena satu keputusan final dan mengikat, di-JR lagi final dan mengikat lagi. Sementara itu ada beberapa perbedaan dan persamaan," kata politisi Partai Gerindra tersebut. (H-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·