Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Presiden Ameriksa Serikat Donald Trump (kanan).(Dok Istimewa )
DRAF Personnel Protection Agreement (PPA) nan sedang dinegosiasikan Indonesia dan Amerika Serikat menjadi perhatian sejumlah pengamat. Pembahasan kerja sama tersebut dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak berakibat pada kedaulatan hukum, kebijakan pertahanan, maupun prinsip politik luar negeri Indonesia nan menganut asas bebas aktif.
Salah satu ketentuan nan menjadi sorotan berangkaian dengan pengaturan perlindungan norma bagi personel militer Amerika Serikat nan bekerja di Indonesia. Dalam rancangan tersebut terdapat pengaturan mengenai yurisdiksi dan perlindungan norma terhadap personel militer AS.
Sejumlah pengamat berpandangan, ketentuan itu perlu dikaji secara jeli agar tidak mengurangi kewenangan norma nasional dalam menangani dugaan pelanggaran nan melibatkan personel asing.
Pakar Keamanan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Sugeng Riyanto menilai pemberian kekebalan norma maupun yurisdiksi eksklusif kepada militer asing berpotensi memengaruhi otoritas penegakan norma Indonesia.
"Kalau kita sampai membikin perjanjian ini, maka kita bisa dianggap berpihak. Ini tentu bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia, ialah bebas aktif," ujarnya dikutip pada Senin (3/8).
Selain menyangkut aspek hukum, draf PPA juga disebut memuat sejumlah ketentuan mengenai akomodasi operasional bagi militer AS, seperti pembebasan tanggungjawab perpajakan, inspeksi kepabeanan, serta biaya penerbangan (overflight) dan pendaratan untuk aktivitas tertentu.
Pengaturan tersebut dinilai perlu ditelaah lebih lanjut agar tetap sejalan dengan kewenangan negara dalam mengawasi aktivitas militer asing di wilayah Indonesia.
Pembahasan PPA juga berjalan di tengah sejumlah rencana kerja sama pertahanan Indonesia dan Amerika Serikat nan sebelumnya telah menjadi perhatian publik. Di antaranya wacana blanket overflight agreement nan disebut dapat mengatur penerbangan pesawat militer AS melintasi wilayah udara Indonesia dalam kondisi tertentu, serta rencana pengembangan Bandara Internasional Kertajati di Jawa Barat sebagai akomodasi maintenance, repair, and overhaul (MRO) untuk pesawat Hercules/C-130.
Apabila beragam corak kerja sama tersebut terealisasi secara bersamaan, muncul kekhawatiran intensitas kehadiran operasional militer Amerika Serikat di Indonesia berpotensi meningkat. Karena itu, diperlukan sistem pengawasan nan kuat agar implementasinya tetap sesuai dengan kepentingan nasional dan kebijakan pertahanan Indonesia.
Ketua Dewan Pengurus The Habibie Center Dewi Fortuna Anwar sebelumnya juga mengingatkan pentingnya menjaga konsistensi politik luar negeri Indonesia di tengah dinamika geopolitik global.
"Pentingnya Indonesia menjaga prinsip bebas aktif dan tidak memihak dalam percaturan geopolitik global," katanya.
Pandangan serupa disampaikan master norma internasional Hikmahanto Juwana. Menurutnya, setiap kerja sama pertahanan dengan negara lain kudu tetap menjamin tegaknya kedaulatan norma nasional.
"Perjanjian semacam ini berpotensi menciptakan preseden jelek di mana kekuasaan norma dan yurisdiksi nasional tergeser oleh kekuatan asing dengan perlindungan norma lebih unggul," ujarnya.
Secara umum, pembahasan draf PPA perlu dilakukan secara transparan dengan melibatkan kajian dari beragam perspektif, mulai dari hukum, pertahanan, hingga politik luar negeri. Mereka berpandangan setiap corak kerja sama pertahanan internasional kudu tetap mengutamakan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan negara, serta berdasarkan prinsip politik luar negeri bebas aktif. (E-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·