Polisi menunjukkan peralatan bukti narkoba nan sukses diamankan berbarengan tertangkapnya dua tersangka di Salatiga.(MI/Akhmad Safuan)
SATUAN Reserse Narkoba Polres Salatiga, Jawa Tengah sukses membekuk dua tersangka peredaran narkoba jenis sabu dan ganja, polisi juga sukses mengamankan peralatan bukti kedua jenis narkoba tersebut hingga mencapai 5.896,1 gram (5,8 kilogram).
Pemantauan Media Indonesia Selasa (21/7) dya tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ganja FIU, (37) penduduk Kecamatan Argomulyo dan CH alias Hansen (25) penduduk Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga hanya bisa pasrah ketika digelandang petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga.
Keduanya terbukti sebagai pengedar narkoba sabu dan ganja di sejumlah wilayah Salatiga dan sekitarnya, apalagi dari tangan kedua tersangka ini ditemukan peralatan bukti hingga mencapai 5.896,1 gram (5,8 kilogram) disembunyikan di sejumlah tempat untuk mengelabuhi sasaran petugas kepolisian.
"Selain kedua tersangka nan telah sukses kita tangkap, petugas juga tetap mengembangkan kasus ini dan memburu tersangka lain, terutama pemasok narkoba tersebut," kata Kepala Polres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi Selasa (21/7).
Pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Salatiga ini, ungkap Ade Papa Rihi, berasal dari adanya info nan masuk ke kepolisian tentang maraknya peredaran narkoba, kemudian diturunkan Tim Opsnal Satyan Resnarkoba Pokres Salatiga untuk melakukan penyelidikan dan pengawasan.
Hasil penyelidikan tersebut, lanjut Ade Papa Rihi, petugas kemudian sukses menangkap tersangka FIU pada, Selasa (14/7), kemudian hasil pemeriksaan dan pengembangan ditangkap tersangka kedua ialah CH di rumahnya dan hasil pemeriksaan lanjut keduanya mempunyai peran berbeda ialah FIU sebagai perantara peredaran ganja atas pengarahan seseorangmelalui jaringan nan dikenalkan oleh CH.
Menurut Ade Papa Rihi selain itu petugas juga sukses menemukan peralatan bukti di letak berbeda dalam jumlah cukup besar ialah 2,83 gram sabu dan 3.820,5 gram ganja, apalagi hasil pemeriksaan selanjutnya diketahui ajan datang pasokan pada Jumat (17/7).
"Kami langsung bergerak melakukan pengawasan," imbuhnya.
Namun kemudian rupanya pada Kamis (16/7) BNNP Jawa Tengah berasas info dari Bea Cukai Semarang telah sukses mengamankan peralatan bukti ganja seberat 2.075,6 gram nan selanjutnya hasil koordinasi diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga hingga secara keseluruhan berjumlah 5.896,1 gram (5, 8 kilogram lebih).
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku, " ujar Ade Papa Rihi.
Sistem Tempel
Masih berasas hasil penyelidikan dan penyidikan, demikian Ade Papa Rihi, dalam peredaran narkoba nan dilakukan kedua tersangka ini, tergolong unik untuk mengelabuhi petugas kepolisian, ialah dengan menyebarkan dengan sistem tempel di beragam titik seperti pinggir jalan, bawah pohon, belakang panel listrik, gazebo pos kamling dsn sejumlah titik lainnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka ini, lanjut Ade Papa Rihi, petugas melakukan penelusuran di sembilan titik letak dan sukses menemukan peralatan bukti itu.
"Jadi pada setiap transaksi mekslyi saluran telekomunikasi, calon pembeli bakal mengambil peralatan di titik tersebut, sehingga susah dideteksi petugas, " tambahnya.
Sedangkan peralatan bukti lainnya, menurut Ade Papa Rihi, ditemukan rumah kos kedua tersangka di area Pengilon, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga seperti sejumlah paket ganja siap edar, timbangan digital, plastik klip, sedotan, lakban, dan perlengkapan pengemasan lainnya. (AS)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·