Dua Pengedar Sabu Jaringan Kutim Ditangkap, Polda Kaltim Buru Pemasok yang Buron

1 hari yang lalu 4
Dua Pengedar Sabu Jaringan Kutim Ditangkap, Polda Kaltim Buru Pemasok nan Buron Barang bukti kejahatan tersangka AY dan S.(Doc Humas Polda Kaltim)

DALAM Operasi Antik Mahakam 2026 Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim), kembali sukses mengungkap kasus peredaran gelap narkotika kali ini penangkapan dilakukan terhadap dua laki-laki pengedar sabu-sabu berinisial AY dan S nan terlibat pada jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Dari hasil penindakan tersebut, petugas juga sukses mengamankan sejumlah peralatan bukti narkotika beserta perangkat komunikasi dan peralatan nan diduga berangkaian dengan aktivitas peredaran narkotika.

Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, Minggu (19/7) membeberkan, usai menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim.

Dan pada Jumat (17/7) sekitar pukul 11.00 Wita, Timsus menindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya sukses mengamankan dua orang laki-laki di sebuah rumah kos nan diduga menjadi letak transaksi narkotika jenis sabu.

“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka AY, petugas menemukan tujuh plastik klip cerah diduga berisi sabu nan disimpan dalam sedotan, dengan berat bruto 2,09 gram dan berat netto 0,53 gram,” ungkap Romylus.

Selain itu, tambahnya, polisi turut mengamankan peralatan bukti lain berupa satu unit telepon genggam iPhone 13 Pro Max warna putih, satu unit telepon genggam Oppo warna hitam, satu unit telepon genggam Redmi 13 warna hitam, dua bundel plastik klip bening, satu dompet mini warna putih, serta duit tunai sebesar Rp2.100.000 nan diduga berangkaian dengan aktivitas peredaran narkotika.

Sementara itu, dari tersangka S, petugas mengamankan satu unit telepon genggam Oppo warna hitam, nan berisi percakapan mengenai transaksi narkotika dengan tersangka AY. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka S diketahui berkedudukan sebagai kurir, nan membantu peredaran narkotika atas pengarahan tersangka AY.

“Dalam proses interogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial DS, nan saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tukasnya.

Ia mengatakan, atas keterangan tersebut, interogator terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika nan lebih luas serta memburu pemasok nan tetap buron.

Bahkan, Ditresnarkoba Polda Kaltim tetap terus melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari penyelidikan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan peralatan bukti, pemeriksaan para tersangka, hingga pengembangan perkara untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika nan diduga beraksi di wilayah Kabupaten Kutim.

Ia menegaskan, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, alias Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII nomor 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ia menuturkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kaltim dalam mendukung penyelenggaraan Operasi Antik Mahakam 2026, guna menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kaltim. Bahkan pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya. 

Pihaknya tetap terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini, guna mengungkap seluruh pihak nan terlibat, termasuk pemasok nan saat ini tetap berstatus DPO. Pihaknya juga membujuk masyarakat untuk terus berkedudukan aktif memberikan info andaikan mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

“Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh peralatan bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kaltim, untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut. Penyidik juga tetap terus melakukan pengembangan terhadap jaringan nan diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kutim,” pungkasnya. (EM)

Selengkapnya