Dugaan Kekerasan Santri di Lombok, Pakar Dorong Pesantren Perkuat Sistem Perlindungan Anak

1 hari yang lalu 5
Dugaan Kekerasan Santri di Lombok, Pakar Dorong Pesantren Perkuat Sistem Perlindungan Anak Ilustrasi(magnifik)

KASUS dugaan pembakaran seorang santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), sangat memprihatinkan. Kasus ini kudu menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem perlindungan anak di lingkungan pesantren dan lembaga pendidikan berasrama. 

Kasus nan terjadi pada Desember 2025 tersebut hingga sekarang tetap berproses secara norma dan mendapat perhatian dari beragam pihak, termasuk Ombudsman Republik Indonesia dan DPR RI.

Dosen Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) sekaligus mantan Direktur Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta, Aly Aulia, Lc., M.Hum., menilai, andaikan dugaan tersebut terbukti berasas proses norma nan berlaku, peristiwa itu merupakan sirine serius bagi seluruh lembaga pendidikan berasrama di Indonesia.

Menurut Aly, kasus tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai bentrok antarsantri. Lebih dari itu, peristiwa tersebut menjadi parameter adanya kelemahan dalam sistem pengasuhan, sistem penemuan dini, perlindungan anak, hingga manajemen akibat di lingkungan pesantren.

“Pesantren pada hakikatnya adalah rumah kedua bagi santri. Oleh lantaran itu, tanggung jawab lembaga bukan hanya menyelenggarakan pendidikan keagamaan, tetapi juga menjamin keselamatan fisik, psikologis, sosial, dan spiritual setiap santri,” ungkap Aly dalam siaran pers, Senin (20/7).

Ia menjelaskan bahwa setiap kejadian semestinya dijadikan bahan pertimbangan terhadap sistem nan telah berjalan, bukan hanya berfokus pada pencarian pihak nan bersalah. Menurutnya, lembaga pendidikan nan berbobot adalah lembaga nan bisa belajar dari setiap peristiwa dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan.

Aly menekankan, upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren tidak cukup hanya mengandalkan patokan maupun pemberian sanksi.

Ia mendorong agar setiap pesantren membangun Sistem Perlindungan Santri nan terintegrasi melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP) pencegahan kekerasan, pemetaan akibat di setiap asrama, penyediaan rasio musyrif nan proporsional, training perlindungan anak bagi pengasuh, jasa konseling, hingga audit mutu secara berkala.

“Dengan demikian, pengawasan tidak hanya berkarakter reaktif ketika terjadi masalah, tetapi juga bisa melangkah secara preventif,” jelasnya.

Selain penguatan sistem pengawasan, Aly menilai budaya komunikasi nan terbuka merupakan fondasi utama dalam menciptakan lingkungan belajar nan aman. Menurutnya, banyak kasus kekerasan berasal dari perundungan maupun bentrok mini nan tidak pernah tersampaikan kepada pengasuh sehingga berkembang menjadi persoalan nan lebih serius.

“Santri kudu percaya bahwa ketika mereka melapor, identitasnya bakal dilindungi, laporannya ditindaklanjuti secara serius, tidak mendapat intimidasi, dan penyelesaiannya dilakukan secara adil," terang dia. Komunikasi nan sehat bakal membangun kepercayaan, sedangkan kepercayaan merupakan modal utama terciptanya lingkungan belajar nan aman.

Lebih lanjut, Aly menegaskan bahwa disiplin dalam pendidikan Islam tidak identik dengan kekerasan. Menurutnya, keteladanan Rasulullah SAW menunjukkan bahwa pembinaan karakter dilakukan melalui hikmah, kasih sayang, dialog, serta penghormatan terhadap martabat manusia.

“Disiplin nan mendidik bakal membentuk karakter, sedangkan kekerasan hanya melahirkan ketakutan dan dendam,” ungkap dia.

Aly juga menyoroti peran media dalam memberitakan kasus nan melibatkan anak. Media mempunyai kegunaan kontrol sosial untuk mendorong perbaikan sistem perlindungan anak. 

Namun, pemberitaan tetap kudu mengedepankan etika jurnalistik dengan melindungi identitas anak, menghindari sensasionalisme, melakukan verifikasi info secara menyeluruh, serta menjunjung tinggi asas prasangka tak bersalah.

“Media semestinya membantu masyarakat memahami akar persoalan sekaligus mendorong lahirnya solusi, bukan sekadar membangun opini,” tuturnya.

Menurut dia, kasus dugaan pembakaran santri di Lombok menjadi momentum bagi seluruh pesantren dan sekolah berasrama untuk mengevaluasi sistem perlindungan peserta didik secara menyeluruh. Menurutnya, keselamatan dan perlindungan santri kudu ditempatkan sejajar dengan mutu akademik maupun pembinaan keagamaan.

“Tujuan pesantren bukan hanya melahirkan santri nan berilmu dan berprestasi, tetapi juga membentuk pribadi nan beradab mulia, menghargai martabat sesama, serta bisa hidup dalam lingkungan nan aman, damai, dan penuh kasih sayang," terang dia.

Keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur dari capaian akademik dan keagamaan, tetapi juga dari keahlian lembaga menjamin hak-hak anak atas perlindungan, keamanan, serta tumbuh kembang nan optimal. (AT)

Selengkapnya