Dugaan Plagiasi Dekan FT Unsoed, Dosen Ungkap Temuan Fabrikasi Paper

1 hari yang lalu 3
Dugaan Plagiasi Dekan FT Unsoed, Dosen Ungkap Temuan Fabrikasi Paper Kampus Fakultas Teknik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto di Desa Blater, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah.(Dok. Unsoed.)

DOSEN Fakultas Teknik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Yanto, membeberkan adanya dugaan pelanggaran integritas akademik serius nan melibatkan seorang pembimbing besar sekaligus Dekan Fakultas Teknik Unsoed. Kasus nan mencakup dugaan plagiasi hingga fabrikasi paper ini dilaporkan telah mencuat sejak tahun 2024 namun hingga sekarang dinilai belum menemui titik terang nan adil.

Yanto menceritakan kronologi pengungkapan kasus ini bermulai pada Mei 2024. Saat itu, dia menerima info mengenai dugaan plagiasi nan dilakukan oleh nan bersangkutan. Laporan awal telah disampaikan kepada Rektor Unsoed dan ditembuskan ke Dirjen Dikti, namun tidak membuahkan tanggapan.

“Kebetulan memang waktu itu peraturan mengenai plagiasi lagi ramai dan itu saya laporkan ke rektor dan ditembuskan ke Dirjen Dikti. Tidak ada tanggapan. Lalu ada ramai ULM (Universitas Lambung Mangkurat) nan 11 pembimbing besarnya dicopot,” ungkap Yanto kepada Media Indonesia, Senin (20/7/2026).

Laporan ke Kementerian dan Hasil Audit Itjen

Karena tidak mendapat respons di tingkat universitas maupun dirjen, Yanto memberanikan diri bersurat langsung kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) pada Agustus 2025. Laporan tersebut kemudian direspons oleh Kemdiktisaintek melalui Inspektorat Jenderal (Itjen).

Pada September 2025, tim Itjen Kemdiktisaintek turun langsung ke Unsoed untuk melakukan verifikasi lapangan dan meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Yanto. Berdasarkan info nan dihimpun Yanto, laporan audit dari Irjen terbit pada Januari 2026 nan ditujukan kepada Mendiktisaintek.

“Pada Maret 2026, saya mendapatkan info sah bahwa Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek telah mengirimkan laporan hasil nan berisi konklusi bahwa dugaan tersebut terbukti dan rekomendasi pencabutan gelar pembimbing besar atas nama nan berkepentingan beserta hukuman turunannya,” jelasnya.

Anomali Hasil Pemeriksaan

Namun, kejanggalan muncul pada April 2026 ketika muncul permintaan pemeriksaan ulang. Yanto menyebut bahwa pada Mei 2026, pihak kementerian justru menyampaikan bahwa nan berkepentingan dinyatakan bersih dari tuduhan plagiasi.

Kondisi ini diperkuat dengan laporan dari pihak universitas. Pada Juni 2026, Unsoed mengirimkan laporan kepada Mendiktisaintek nan ditandatangani oleh Wakil Rektor I Unsoed. Laporan tersebut menegaskan bahwa dekan nan berkepentingan tidak terbukti melakukan tindakan plagiasi.

“Padahal ini bukan perihal susah bagi Kemdiktisaintek untuk memutuskan dari kasus ini. Kita perlu menjaga integritas perguruan tinggi. Ini kan sudah terbukti dari investigasi. Harusnya diberikan hukuman sesuai dengan aturannya,” tegas Yanto. (Des/I-1)

Temuan Pelanggaran:

Dari total 6 paper nan diteliti, Yanto menyatakan menemukan tiga jenis pelanggaran integritas akademik nan fatal, yaitu:

  • Fabrikasi data
  • Falsifikasi data
  • Plagiasi

Menurut Yanto, tindakan pelanggaran tersebut sudah melewati pemisah toleransi akademik dan semestinya mendapatkan hukuman tegas demi menjaga marwah lembaga pendidikan tinggi.

Selengkapnya