Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang laki-laki penduduk negara Singapura kembali dijebloskan ke dalam penjara setelah terbukti bekerja sebagai pengawas alias lookout untuk membantu para pekerja seks komersial (PSK) menghindari razia kepolisian. Parahnya, tindakan terlarangan tersebut nekat dia lakoni pada hari nan sama saat dirinya baru saja dihirupkan udara bebas dari lembaga pemasyarakatan.
Mengutip laporan CNA, Selasa (21/7/2026), pelaku berjulukan Magandran Nadarajan (49) tersebut dijatuhi balasan penjara selama 33 minggu oleh pengadilan pada Selasa. Pria tersebut mengaku bersalah atas satu dakwaan di bawah Undang-Undang Piagam Wanita (Women's Charter) mengenai penerimaan hadiah atas jasa nan membantu praktik prostitusi, serta satu dakwaan membantu upaya merintangi proses penegakan hukum.
"Pelaku merupakan residivis nan tidak hanya mengulangi perbuatannya, tetapi juga secara konsisten mencoba melakukan tindak pidana tersebut nyaris setiap hari," tegas Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan di persidangan.
Magandran sebelumnya telah divonis atas kasus serupa pada Juni 2025 dan baru saja dibebaskan dalam skema perintah remisi pada 27 Desember 2025. Namun pada hari pembebasannya, dia langsung berjumpa rekannya, Subash Rao Muniandy, dan menerima tawaran pekerjaan berupah 60 dolar Singapura (Rp 831,36 ribu) hingga 70 dolar Singapura (Rp 969,92 ribu) per hari untuk mengawasi pergerakan patroli polisi di area Lorong 22, Geylang.
Dalam menjalankan aksinya dari tanggal 27 Desember 2025 hingga pertengahan Februari 2026, Magandran bekerja mengayuh sepeda di sekitar area Geylang sejak pukul 21.00 hingga 05.00 pagi. Jika memandang kehadiran petugas kepolisian nan tengah berpatroli, dia bakal langsung menghubungi Subash melalui sambungan telepon untuk selanjutnya diteruskan sebagai sinyal peringatan kepada para PSK agar segera bersembunyi.
Sistem pengawasan keamanan terlarangan ini dimanfaatkan oleh rata-rata 15 PSK setiap harinya. Masing-masing PSK dikenakan tarif langganan sebesar 10 dolar Singapura (Rp 138,56 ribu) per hari dalam corak duit tunai nan dikumpulkan oleh Subash sebelum akhirnya dibagi dua berbareng Magandran.
"Tindakan ini dilakukan untuk membantu para pekerja seks menghindari penegakan hukum, nan mana kedua pelaku menyadari sepenuhnya bahwa jasa tersebut merupakan corak upaya merintangi keadilan," lanjut Jaksa Penuntut Umum membeberkan kebenaran persidangan.
Aksi kucing-kucingan kedua pelaku akhirnya terhenti setelah abdi negara kepolisian mendapatkan info intelijen mengenai skema jasa pengawasan tersebut. Magandran dan Subash sukses diringkus petugas di Lorong 22, Geylang pada 10 Februari 2026, di mana Magandran dinilai mempunyai prospek rehabilitasi nan sangat rendah lantaran langsung mengulangi tindak pidana pada hari pertama pembebasannya.
Sebagai residivis kasus prostitusi ilegal, Magandran sejatinya terancam balasan maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda mencapai 150.000 dolar Singapura (Rp 2,07 miliar). Sementara itu, atas dakwaan membantu upaya merintangi proses peradilan, seorang pelanggar norma di Singapura dapat diancam balasan penjara hingga tujuh tahun, denda, alias campuran keduanya.
(tps/sef)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
3







English (US) ·
Indonesian (ID) ·