Dukung RUU Perampasan Aset, Pitra Romadoni: Pejabat Korup Harus Dimiskinkan

2 jam yang lalu 2

loading...

JAKARTA - Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution mendukung penuh percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU tersebut bakal menjadi instrumen krusial dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan bermotif ekonomi di Indonesia.

"Petisi Ahli berpandangan semua pejabat nan terbukti melakukan korupsi kudu dimiskinkan dari seluruh kekayaan nan berasal dari hasil kejahatannya. Jangan sampai seseorang dipenjara lantaran korupsi, tetapi setelah bebas tetap dapat menikmati hasil korupsinya," ujarnya melalui keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh berakhir hanya pada penghukuman badan terhadap pelaku. Negara kudu bisa mengejar, menyita, dan merampas seluruh aset nan terbukti berasal dari hasil tindak pidana.

Baca Juga: 5 Catatan Krusial Pengesahan RUU Perampasan Aset

Dia menerangkan, konsep pemiskinan koruptor kudu dimaknai sebagai perampasan seluruh aset nan terbukti merupakan hasil alias berangkaian dengan tindak pidana melalui proses hukum, bukan mengambil kekayaan nan diperoleh secara sah. Terhadap tindak pidana korupsi nan memenuhi syarat dan keadaan sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, penjatuhan pidana meninggal dapat diterapkan sepanjang mempunyai dasar norma dan diputus melalui proses peradilan nan adil.

"Pejabat korup kudu dimiskinkan. Bahkan andaikan perbuatannya memenuhi persyaratan norma untuk dijatuhi pidana mati, maka balasan meninggal kudu berani diterapkan. Korupsi nan dilakukan pejabat adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat dan dapat menghancurkan kehidupan masyarakat serta finansial negara," tuturnya.

Dia menerangkan, balasan nan berat kudu melangkah beriringan dengan optimasi pengembalian kerugian negara. Karena itu, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat sistem penelusuran aset, pemblokiran, pembekuan, penyitaan, perampasan, pengelolaan, hingga pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara.

Selengkapnya