loading...
Febrie Adriansyah (tengah) saat konvensi pers di Kejagung, Jumat (10/7/2026). Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Dukungan publik dinilai menjadi kunci utama bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menuntaskan penanganan kasus nan melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA). Hal tersebut dikatakan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad.
Dia menilai legitimasi sosial dari masyarakat sangat dibutuhkan agar proses penegakan norma dapat melangkah maksimal dan tanpa intervensi. Dikatakannya, pesan utama nan kudu dibangun dalam kasus ini adalah memastikan tidak ada konsep "orang nan kebal hukum" (untouchable person) di Indonesia, apa pun kedudukan dan rekam jejak masa lalunya.
"Dukungan masyarakat sangat krusial lantaran penegakan norma memerlukan legitimasi sosial. Pesan utama nan kudu dibangun adalah bahwa dalam negara norma Indonesia tidak boleh ada konsep orang nan kebal hukum," ujar Suparji dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Baca juga: Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru








English (US) ·
Indonesian (ID) ·