ARTICLE AD BOX
Polisi sedang periksa letak produksi duit tiruan di Tangerang.(MI/Sumantri)
JAJARAN Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pelaku nan diduga membikin dan mengedarkan duit palsu di Tangerang. Pelaku dengan Inisial WW (32) diciduk petugas di Kampung Bebulak Dato, Kelurahan Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan peralatan bukti uang palsu siap edar Rp68,57 juta.
Kapolsek Pakuhaji Ajun Komisaris Prapto Lasono mengatakan, pengungkapan itu bermulai dari laporan masyarakat nan merasa resah atas adanya peredaran duit tiruan di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang pelaku.
Begitu diperiksa, pelaku nan kedapatan membawa puluhan duit tiruan pecahan Rp50 dan Rp100 ribu.mengaku bahwa duit itu palsu.
"Pelaku kami bekuk di Jalan Raya Pakuhaji, Kampung Bebulak Dato, Kelurahan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (11/7) sore,' ujarnya.
Kepada petugas, pelaku juga mengaku tetap menyimpan duit tiruan beserta peralatan pembuatannya di rumah kontrakannya di area Jelupang, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Begitu dikembangkan ke lokasi, petugas menemukan beberapa peralatan nan diduga untuk memproduksi duit palsu, seperti tinta UV, stempel, kuas, lakban, pylox bening, lem semprot, cutter, senter UV, serta lembaran duit tiruan nan belum dipotong, dengan rincian pecahan Rp100 ribu sebanyak 338 lembar, pecahan Rp50 ribu sebanyak 617 lembar, dan pecahan Rp20 ribu sebanyak 46 lembar dengan total nilai mencapai Rp68.570.000.
Dari pemeriksaan sementara, sambungya, pelaku mengaku memperoleh bahan dasar duit tiruan dari seseorang nan dikenalnya dengan panggilan "God Hand”, asal Bandung.
Selanjutnya, pelaku diduga menyelesaikan proses pembuatan duit tiruan secara mandiri, mulai dari pemasangan pita pengaman, penyatuan lembar duit menggunakan lem semprot, penyemprotan pelapis agar menyerupai tekstur duit asli, hingga pembuatan pengaruh hologram menggunakan bahan tertentu.
"Sampai saat ini kami tetap melakukan pengembangan atas kasus tersebut,' papar Kapolsek.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti saat menerima duit tunai, terutama dalam transaksi langsung.
"Kami imbau masyarakat agar selalu menerapkan prinsip 3D, ialah Dilihat, Diraba, dan Diterawang saat menerima uang. Apabila menemukan alias mencurigai adanya duit tiruan maupun aktivitas nan mengarah pada tindak pidana, segera laporkan kepada instansi polisi terdekat alias melalui jasa Call Center Polri 110 nan siap melayani selama 24 jam," tegas Kapolres.
Ia menambahkan, saat ini pelaku ditahan di Polsek Pakuhaji dan terancam dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 375, tentang tindak pidana pemalsuan dan penyimpanan mata duit tiruan dengan ancaman balasan penjara selama 10 tahun. (SM)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·