Jakarta, CNBC Indonesia - Realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 orang pribadi pada 2025 mencapai Rp21,1 triliun alias melejit 45,31% dibandingkan realisasi 2024.
Pencapaian penerimaan dari pajak penghasilan nan dicicil (pasal 25) dan terutang (pasal 29) memenuhi sasaran nan ditetapkan, ialah Rp15,14 triliun alias memenuhi 139,38% dari target.
Menurut laporan finansial Direktorat Jenderal Pajak, keahlian cemerlang dari realisasi penerimaan dari PPh pasal 25/29 salah satunya didorong oleh pembayaran dari segmen pekerja bebas alias freelance.
"Peningkatan keahlian PPh Pasal 25/29 OP terutama ditopang oleh kenaikan pada Pegawai Swasta. Selain itu, kenaikan juga didorong oleh peningkatan pembayaran dari segmen pekerja bebas dan ahli sebagai akibat perubahan izin nan menyebabkan penurunan angsuran pajak PPh Pasal 21 nan telah dipotong, dengan kenaikan terbesar pada Aktivitas Jasa Lainnya dan Aktivitas Kesehatan," mengutip laporan finansial tersebut, Rabu (29/7/2026).
Mengutip laman resmi DJP, dalam konteks perpajakan pekerja bebas, terdapat sistem pembayaran PPh Pasal 25, alias nan kerap dikenal dengan angsuran PPh bulanan.
"PPh Pasal 25 dihitung dengan membagi proyeksi PPh terutang tahun depan dengan 12," dikutip Rabu (29/7/2026).
Sederhananya, saat wajib pajak orang pribadi pekerja bebas melaporkan SPT tahunannya setiap tahun, wajib pajak tersebut langsung menghitung angsuran PPh bulanan nan kudu dibayarkannya sepanjang tahun depan.
Angsuran PPh bulanan tersebutlah nan bakal berfaedah sebagai angsuran pajak nan dapat mengurangi PPh terutangnya.
"Dengan kata lain, wajib pajak tersebut tidak bakal terbebani dengan beban pajak nan langsung besar pada akhir tahun," menurut DJP.
DJP mengatakan andaikan wajib pajak orang pribadi pekerja bebas juga memperoleh penghasilan dari pemberi penghasilan nan merupakan pemotong PPh Pasal 21, wajib pajak tersebut juga berpotensi mempunyai angsuran pajak dari PPh Pasal 21 nan telah dipotong pemberi penghasilan tersebut.
Pada umumnya, penghasilan tersebut berupa hadiah nan dibayarkan saat wajib pajak memberikan jasanya. Misalnya, pengacara professional nan memberikan support norma kepada pengguna nan merupakan pemotong PPh Pasal 21 bakal memperoleh hadiah nan bakal dipotong PPh Pasal 21.
"Pada akhirnya, baik angsuran pajak nan telah dibayar maupun nan dipotong pihak lain tersebut bakal mengurangi PPh terutang wajib pajak pekerja bebas. Hasilnya bisa jadi kurang bayar alias lebih bayar," imbuhnya.
(haa/haa)
Addsource on Google

2 jam yang lalu
5







English (US) ·
Indonesian (ID) ·