Eks Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Ditahan KPK

1 jam yang lalu 1
Eks Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Ditahan KPK ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv (HNV) selaku tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

"KPK kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka HNV untuk 20 hari pertama alias terhitung mulai 19 Agustus hingga 7 September 2026," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8).

Zulkarnain mengatakan HNV ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan HNV diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan wajib pajak.

"Jadi, tersangka diduga menggunakan pengaruh dan jabatannya untuk kepentingan pribadi maupun upaya keluarganya, antara lain melalui permintaan sponsorship kepada sejumlah perusahaan wajib pajak," kata Taufik.

Ia mengatakan HNV diduga menerima sekitar Rp400 juta dari perusahaan wajib pajak di Jakarta dan lebih kurang Rp300 juta dari perusahaan wajib pajak di luar Jakarta, setelah meminta duit sponsor untuk aktivitas peragaan busana anaknya kepada mereka.

Selain itu, dia mengatakan HNV selama 2013–2018 diduga menerima gratifikasi dalam corak mata duit asing alias kurs asing nan telah ditukarkan ke beberapa money changer atau pedagang valas sekitar Rp10 miliar.

Ia juga mengatakan HNV selama 2014–2022 diduga menerima gratifikasi dalam corak mata duit asing dengan total nilai Rp10 miliar melalui perantara berinisial BSA. Adapun duit tersebut ditempatkan dalam instrumen deposito. "Dengan demikian, total penerimaan gratifikasi oleh HNV nan berasal dari sejumlah perusahaan tadi sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar," katanya.

Sebelumnya, KPK pada 25 Februari 2025 menetapkan HNV sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. (Ant/P-3)

Selengkapnya