loading...
Eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Jaktim lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak jeli menyusun surat dakwaan kasus dugaan tudingan piagam tiruan mantan Presiden Jokowi. Foto/Danandaya Aria Putra
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma namalain Dokter Tifa dalam kasus dugaan tudingan piagam tiruan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jeli dalam menyusun surat dakwaan.
Dalam pertimbangannya, pengadil menegaskan bahwa penuntut umum semestinya menentukan secara jelas pasal nan bakal didakwakan kepada terdakwa, bukan menggunakan ketentuan dari KUHP lama dan KUHP baru.
Baca juga: Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
"Maka Penuntut Umum kudu memilih pasal nan bakal didakwakan terhadap Terdakwa, bukan menggunakan ketentuan pasal dalam KUHP lama alias wvs dan UU nomor 1 tahun 2023 tetang KUHP Nasional (KUHP baru)," ucap Hakim dalam ruang Sidang, Kamis (23/7/2026).
Hakim menjelaskan, dalam suatu perkara seyogianya Penuntut Umum kudu menguraikan secara cermat, jelas dan komplit terhadap perbuatan nan dilakukan oleh terdakwa. Kemudian menentukan delik dalam pasal apa nan dilanggar oleh perbuatan tersebut.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·