Jakarta, CNBC Indonesia - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) meminta pemerintah mengkaji ulang sejumlah patokan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Alih-alih menerapkan pemisah baru kadar tar dan nikotin, AMTI menyarankan pemerintah tetap menggunakan standar nan sudah bertindak melalui Standar Nasional Indonesia (SNI).
Ketua Umum AMTI Edy Sutopo mengatakan, industri hasil tembakau selama ini mempunyai kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Menurutnya, ekosistem pertembakauan menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja, menciptakan aktivitas ekonomi lebih dari Rp710 triliun, menyumbang devisa sekitar US$2 miliar, serta memberikan penerimaan negara hingga sekitar Rp300 triliun dari cukai dan pajak.
Meski demikian, Edy mengakui industri hasil tembakau tetap perlu diatur mengingat adanya akibat negatif terhadap kesehatan. Namun, dia menilai izin nan diterapkan kudu tetap logis dan mempertimbangkan keberlangsungan sektor tersebut.
"Jadi kami menyadari bahwa di beragam negara, lantaran pertembakauan itu ada eksternalitas negatif, itu dilakukan pengaturan. Tetapi kami mengharapkan pengaturan ini kudu rasional, adil, dan proporsional," kata Edy dalam konvensi pers di Kantor Pusat Apindo, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Ia mengingatkan, izin nan terlalu ketat justru berpotensi menggeser aktivitas industri legal ke sektor terlarangan sehingga negara kehilangan faedah ekonomi maupun penerimaan.
"Karena jika itu tidak dilakukan secara pas, akibat positif nan tadi kami sampaikan bisa-bisa hilang. Jadi jika kebijakan itu eksesif, akibat positifnya bakal lenyap dan nan ada ini bakal bergeser, bukannya hilang, ini bakal bergeser aktivitas ekonomi nan legal ini bakal bergeser menjadi aktivitas ekonomi nan ilegal, nan itu negara malah tidak bakal dapat apa-apa," ujarnya.
Edy mencontohkan rencana pembatasan kadar nikotin maksimal 1 miligram per batang dan kadar tar maksimal 10 miligram per batang. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak sesuai dengan karakter tembakau dan cengkeh lokal.
"Oleh lantaran itu, kami sebenarnya mengharapkan bahwa pemerintah ini bisa arif dan bijaksana. Sebagai contoh, mengenai dengan kebijakan pembatasan tar dan nikotin. Kalau dipaksakan 1 miligram per batang untuk nikotin dan 10 miligram per batang untuk tar, itu sudah tidak mungkin. Tidak bisa mungkin dipenuhi dengan tembakau lokal, dan juga dengan cengkeh lokal. Kita punya datanya secara detail," jelas dia.
"Jadi bakal lebih logis jika ini menggunakan kebijakan SNI nan sudah ada," sambung Edy.
Selain itu, AMTI juga menyoroti rencana pelarangan sejumlah bahan tambahan dalam produk tembakau. Edy menilai patokan tersebut susah diterapkan lantaran beberapa bahan nan dilarang justru lazim digunakan dalam proses produksi dan telah memenuhi standar keamanan pangan.
"Yang paling logis ditentukan adalah nan food grade. Dan ini sudah bertindak sebenarnya nan food grade itu," katanya.
AMTI juga meminta pemerintah tidak menerapkan kebijakan bungkusan polos pada produk rokok. Menurut Edy, Pasal 437 PP 28/2024 hanya mengamanatkan pengaturan mengenai peringatan dan info kesehatan, bukan penyeragaman kemasan.
"Oleh lantaran itu, kami mengharapkan pemerintah kembali kepada amanah nan ada di dalam PP 28/2024, ialah hanya mengatur mengenai peringatan dan info kesehatan, baik itu mengenai dengan gambar maupun tulisan, itu saja," ujar dia.
Ia menilai penerapan bungkusan polos justru berpotensi memperbesar peredaran rokok terlarangan nan saat ini disebut telah mencapai 13,9%.
"Karena jika mengatur secara berlebihan mengenai dengan kecenderungannya ke arah bungkusan polos, ini bakal menambah berkembangnya rokok-rokok ilegal. Akan semakin mempersulit pemerintah dalam melakukan pengendalian rokok ilegal," kata Edy.
AMTI mengusulkan agar pemerintah tetap menggunakan standar nan sudah ada, ialah ketentuan SNI untuk kadar tar dan nikotin, bahan tambahan nan memenuhi standar food grade, serta tidak mengatur penyeragaman bungkusan rokok.
"Kalau bisa, ya menggunakan tadi saran kami, tar-nikotin sesuai dengan SNI, kemudian bahan tambahan adalah nan food grade, kemudian mengenai dengan peringatan kesehatan tidak mengatur mengenai dengan bungkusan polos," katanya.
(hoi/hoi)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
3







English (US) ·
Indonesian (ID) ·