Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya meminta pemerintah, abdi negara penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan segera duduk bersama. Terutama dalam rangka menyelesaikan polemik tertahannya ekspor sejumlah produk mineral, seperti nickel pig iron (NPI) akibat persoalan tata kelola Logam Tanah Jarang (LTJ).
Menurut dia, persoalan nan terjadi saat ini bukan semata-mata mengenai penegakan hukum, melainkan dipicu belum adanya izin nan jelas mengenai tata kelola dan periode pemisah kandungan LTJ pada komoditas mineral.
"Jadi masalah nan ada sekarang ini ya, lantaran persoalannya tata kelola. Jadi, pada saat ini memang pemerintah berupaya dapat mengontrol bahan baku LTJ. Nah, tetapi persoalan ini kan sebetulnya tetap jauh panggang dari api. Jadi jika bikin BBQ itu kayaknya belum bakar-bakar," ujar Bambang dalam aktivitas Coffee Morning CNBC Indonesia, Kamis (30/7/2026).
Ditambah lagi, Bambang menilai bahwa kondisi tersebut diperparah oleh bentrok antar pelaku upaya nan saling melaporkan aktivitas masing-masing hingga akhirnya memicu tindakan penegakan norma di sejumlah daerah.
"Kemudian drama ini kan tereskalasi naik atas. Lalu kemudian ya, terjadilah drama seperti nan ada di Kepri, di mana penangkapan dan sebagainya. Padahal sebetulnya di Babel itu sudah setahu saya sudah dilakukan pengecekan," ujarnya.
Bambang lantas menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa hanya menyelesaikan persoalan melalui larangan ekspor tanpa mempertimbangkan akibat ekonomi nan ditimbulkan. Menurutnya, diperlukan penyamaan persepsi antar kementerian dan lembaga, termasuk abdi negara penegak hukum, agar kebijakan nan diambil tidak menghalang aktivitas industri.
"Ini sebaiknya memang pemerintah ini duduk satu meja dan menyatakan, ini situasinya seperti apa, tata kelolaannya seperti apa, sehingga kemudian sirkuler ekonomi nan sedang melangkah seperti apa, untung-untungnya seperti apa, lampau ada keputusan. Kalau enggak ya seperti ini terus gitu. Karena, terus terang, kemarin itu kan dengan satu tindakan penegakakan norma kan membikin orang takut semua," kata dia.
Di tempat nan sama, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Sari Esayanti menilai persoalan nan terjadi saat ini bukan semata-mata masalah ekspor. Namun mencerminkan tantangan dalam sistem identifikasi, pengujian, serta pengaturan mineral ikutan nan secara alami terdapat pada beragam komoditas tambang.
Menurut Sari, selama ini aktivitas pertambangan berfokus pada komoditas utama sesuai izin upaya dan kreasi akomodasi pengolahan masing-masing perusahaan. Sementara pada komoditas seperti timah, bauksit, nikel, maupun tembaga, unsur LTJ umumnya hanya merupakan mineral ikutan dengan kadar nan sangat kecil.
"Sebagian besar perusahaan juga apalagi belum mempunyai akomodasi maupun teknologi nan cukup memadai untuk mengidentifikasi memisahkan ataupun memanfaatkan unsur LTJ ini secara ekonomisnya," kata dia.
Ia menambahkan, munculnya interpretasi baru mengenai tanggungjawab pelaporan maupun ekspor LTJ telah memunculkan ketidakpastian di kalangan pelaku usaha.
"Yang dibutuhkan dari upaya adalah sebetulnya kembali kepastian mengenai parameter teknis, metodologi pengetesan dan sistem pelaporan. Sehingga seluruh pelaku upaya itu mempunyai standar nan sama," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI) Ronald Sulistyanto mengatakan persoalan keberadaan LTJ sebenarnya sudah lama diketahui. Namun, menurutnya, hingga sekarang belum ada tata kelola nan jelas mengenai penanganan unsur tersebut.
"Ini sebetulnya masalah nan sudah kita ketahui cukup lama bahwa LTJ itu ada. Tapi gimana mengejawantahkan LTJ itu ada menjadi sesuatu, itu nan perlu patokan sebetulnya sudah banyak nan membikin itu. Kita kembali ke khittahnya ajalah. Kalau penambangan alias pertambangan ya adanya di ESDM. Jangan kemana-mana dulu," kata Ronald.
Ia pun menegaskan pada komoditas seperti bauksit, LTJ umumnya merupakan mineral ikutan bukan produk utama. Oleh karena itu, pengaturannya kudu dibedakan dengan komoditas utama nan memang mempunyai ketentuan tersendiri.
Ronald kemudian menjelaskan bahwa kandungan LTJ pada produk hasil pengolahan bauksit sangat mini lantaran telah melalui proses pencucian, grading, sizing hingga pemurnian menjadi alumina.
"Jadi sebetulnya ini kan masalah-masalah siklus nan sudah kita tahu. Bahwa tadi ditanya, sudah ada nan hitung belum? Ada nan hitung. Nggak bisa, mini sekali. Ada angkanya? Iya, angkanya sih subjektifitasnya ada," kata dia.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

50 menit yang lalu
2







English (US) ·
Indonesian (ID) ·