Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Samsul Hidayat.(MI/Insi N J)
DIREKTUR Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Samsul Hidayat menuturkan, Exchange-Traded Fund (ETF) emas diharapkan menjadi pengganti instrumen investasi baru bagi penanammodal pasar modal Indonesia. Kehadiran produk tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan ekosistem bullion nasional melalui integrasi antara pasar modal dan aktivitas upaya bullion.
Menurutnya, integrasi tersebut dapat mendukung pendalaman pasar finansial nasional sekaligus memperluas pilihan investasi bagi masyarakat. “Produk ETF ini juga menjadi bagian dari penguatan ekosistem bullion nasional,” ujar Samsul dalam aktivitas Peringatan HUT ke-49 Pasar Modal Indonesia dan Peluncuran Produk ETF emas di Kantor Bursa Efek Indonesia, Senin (10/8).
Pengembangan ETF emas merupakan hasil kerjasama antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Self-Regulatory Organization (SRO), manajer investasi, bank kustodian, dealer partisipan, bullion bank, serta seluruh pelaku industri pasar modal Indonesia.
Melalui kerjasama tersebut, Samsul mengatakan, seluruh proses pembentukan ETF emas berjalan dalam satu ekosistem. Proses itu mencakup penyediaan emas bentuk sebagai aset dasar, pencatatan Electronic Gold Receipt (EGR) di KSEI sebagai representasi kepemilikan emas secara elektronik, hingga perdagangan unit penyertaan ETF emas di Bursa Efek Indonesia.
Peluncuran ETF emas nan bertepatan dengan momentum satu tahun menjelang usia emas pasar modal Indonesia juga menjadi simbol angan terhadap masa keemasan pasar modal nasional. Produk tersebut diharapkan semakin memperkuat kontribusi pasar modal dalam mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Samsul mengatakan, peringatan HUT ke-49 Pasar Modal Indonesia mengusung tema Transformasi Berkelanjutan untuk Pasar Modal Terpercaya dan Tangguh. Tema tersebut mencerminkan komitmen pasar modal Indonesia untuk terus mendorong transformasi melalui penguatan tata kelola, integritas, perlindungan investor, infrastruktur, serta penemuan dan digitalisasi.
“Kita bakal terus melangkah berbareng dengan semangat transformasi berkepanjangan untuk pasar modal terpercaya dan tangguh,” kata Samsul.
Tonggak Baru
Pada kesempatan sama, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung mengatakan terdapat dua momentum krusial dalam aktivitas tersebut, ialah peringatan 49 tahun kebangkitan pasar modal Indonesia dan peluncuran instrumen finansial baru berupa ETF emas.
Menurut Juda, peluncuran ETF emas menjadi tonggak sejarah baru bagi pengembangan ekosistem finansial nasional. Kehadiran instrumen tersebut juga menjadi bagian dari agenda percepatan reformasi dan penguatan integritas pasar modal Indonesia. “Peluncuran ETF emas hari ini juga merupakan salah satu langkah konkret dan bagian dari agenda tersebut,” kata Juda.
Juda mengatakan, perkembangan ETF berbasis emas di pasar modal dunia menunjukkan tingginya minat penanammodal terhadap instrumen tersebut. Pada 2025, aset kelolaan ETF emas dunia mencapai USD559 miliar dengan kepemilikan emas sekitar 4.025 ton.
Menurutnya, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa ETF emas tidak sekadar menjadi tambahan produk investasi, tetapi juga dapat berkedudukan dalam memperluas pilihan investasi sekaligus memperdalam pasar finansial nasional. “Kita sedang memperluas pilihan investasi sekaligus memperdalam pasar finansial kita agar dapat bersaing dengan pasar modal regional maupun global,” ujarnya.
Selain memperluas pilihan investasi, Juda menekankan bahwa ETF emas kudu menjadi bagian dari penguatan ekosistem emas nasional. Pemerintah sebelumnya telah memulai pengembangan aktivitas upaya bullion alias bank emas di Indonesia, nan kemudian perlu dihubungkan dengan ekosistem pasar modal. “ETF emas kudu menjadi bagian dari penguatan ekosistem emas nasional,” tegas Juda.
Perkuat Kepercayaan
Wamenkeu menjelaskan, dalam aktivitas upaya bullion, emas tidak hanya berfaedah sebagai aset nan disimpan, tetapi juga dapat menjadi underlying bagi beragam produk keuangan, termasuk ETF emas.
Karena itu, menurutnya, keberadaan emas bentuk sebagai underlying kudu dapat memberikan kepastian dan kepercayaan kepada investor. Investor perlu meyakini bahwa emas nan menjadi dasar produk betul-betul tersedia, tersimpan dengan baik, mempunyai valuasi nan jelas, serta transaksi dan tata kelolanya dilakukan secara akuntabel dan transparan.
Namun, kata Juda, di kembali produk ETF emas tersebut terdapat underlying berupa emas fisik. Karena itu, kepercayaan penanammodal menjadi perihal penting, baik terhadap kesiapan emas, penyimpanan, maupun proses valuasinya. Selain itu, transaksi dan tata kelola ETF emas kudu dilakukan secara akuntabel dan transparan agar memberikan kepastian serta perlindungan bagi investor. "Investor kudu percaya bahwa transaksi serta tata kelolanya dilakukan secara akuntabel dan juga transparan,” tegasnya.
Menurut Juda, kepercayaan merupakan fondasi utama agar pasar finansial dapat berkembang secara berkelanjutan. Inovasi produk, teknologi, dan pembangunan prasarana nan semakin maju tidak bakal cukup tanpa adanya kepercayaan dari pelaku pasar. “Karena itu pengembangan ETF emas kudu disertai dengan penguatan tata kelola, akuntabilitas dan transparansi,” tegas Juda.
Perluas Akses Investasi
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, peluncuran ETF emas merupakan langkah nan telah lama dinantikan sebagai bagian dari pengembangan pasar modal dan ekspansi ekosistem bullion nasional.
Menurutnya, pengembangan ETF emas telah menjadi cita-cita sejak 10–15 tahun lalu. Namun, saat itu penerapannya belum memungkinkan. Seiring perubahan izin dan kesiapan ekosistem, ETF emas sekarang dapat diluncurkan di Indonesia. “ETF emas ini sebetulnya sudah menjadi cita-cita kita sejak 10–15 tahun lalu. Saat ini kita sudah siap untuk meluncurkannya di Indonesia," tuturnya.
Friderica menambahkan, ETF emas menjadi bagian dari ekspansi pasar bullion sekaligus salah satu langkah sigap dalam delapan rencana tindakan pendalaman pasar secara terintegrasi. Produk tersebut juga telah memperoleh kesesuaian prinsip syariah berasas fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Selain memberikan pengganti investasi berbasis emas, ETF emas dinilai menawarkan kepraktisan dan likuiditas lantaran diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Instrumen ini juga diharapkan memperluas akses investasi nan inklusif serta menjadi salah satu pilihan aset lindung nilai ketika terjadi volatilitas pasar. “ETF emas menawarkan kepraktisan, likuiditas, serta membuka akses investasi nan lebih inklusif dan sesuai prinsip syariah.”
Friderica juga menyampaikan apresiasi kepada bank kustodian, dealer partisipan, dan bank bullion nan telah mempersiapkan publikasi ETF emas pertama di Indonesia. Menurutnya, pengembangan instrumen tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola dan transparansi pasar modal, sekaligus memperluas akses investasi bagi masyarakat.
Ia menegaskan, terdapat tiga perihal krusial dari pengembangan ETF emas, ialah reformasi tata kelola dan transparansi untuk memperkuat daya saing pasar modal Indonesia, menjaga fondasi ekonomi dan pasar modal tetap kuat, serta membuka akses investasi nan semakin inklusif. (Ins/P-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·