ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Organisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian duit (TPPU), Financial Action Task Force alias FATF, telah memperbarui daftar negara nan masuk pemantauan berisiko tinggi sebagai tempat pencucian duit namalain greylist.
Hal ini terungkap dari info nan dipublikasikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebagai personil FATF.
"Financial Action Task Force (FATF) secara resmi menerbitkan pembaruan atas dua arsip publik utama mengenai kepatuhan dunia terhadap standar Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT PPPSPM)," dikutip dari info di website PPATK pada Selasa (14/7/2026).
Dokumen nan diperbarui mencakup daftar yurisdiksi berisiko tinggi nan memerlukan seruan untuk bertindak (High-Risk Jurisdictions subject to a Call for Action alias blacklist) serta yurisdiksi nan berada dalam peningkatan pemantauan (Jurisdictions under Increased Monitoring alias grey list).
"Publikasi ini menjadi referensi krusial bagi sektor jasa finansial dunia dalam menerapkan pendekatan berbasis akibat (risk-based approach) serta langkah mitigasi seperti Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD)," sebagaimana tertera dalam laporan PPATK.
Dalam pembaruan periode Juni 2026 ini, FATF menyatakan tidak ada perubahan pada negara-negara nan masuk blacklist alias daftar yurisdiksi berisiko tinggi. Tiga negara tetap berada dalam daftar ini, ialah Korea Utara (DPRK), Iran, dan Myanmar.
FATF kembali menegaskan Korea Utara menimbulkan ancaman serius bagi sistem finansial internasional, terutama mengenai akibat pendanaan proliferasi. Negara-negara diminta tetap menerapkan langkah penanggulangan (countermeasures), termasuk pemutusan hubungan koresponden dengan bank-bank Korut dan pembatasan transaksi dengan perseorangan dari negara tersebut.
Untuk Iran, meskipun ada upaya kerja sama, FATF menilai negara tersebut belum menyelesaikan sebagian besar Action Plan sejak 2016. FATF mendesak penerapan countermeasures seperti pelarangan pendirian bagian lembaga finansial baru dan pembatasan transaksi aset virtual.
Sementara itu, Myanmar tetap berada dalam pemantauan ketat dengan tanggungjawab penerapan EDD alias proses verifikasi dan investigasi mendalam dalam prosedur anti pencucian uang. FATF memberikan peringatan bahwa langkah penanggulangan bakal dipertimbangkan jika tidak ada kemajuan signifikan hingga Oktober 2026.
Adapun untuk komposisi negara nan masuk daftar abu-abu alias greylist mengalami perubahan, dengan negara baru nan masuk daftar adalah Bosnia and Herzegovina serta Irak. PPATK dalam informasinya menyebut kedua negara ini dimasukkan setelah hasil pertimbangan menunjukkan adanya kelemahan strategis, meskipun mereka telah menyatakan komitmen politik tingkat tinggi untuk melaksanakan reformasi melalui Action Plan nan disepakati.
Di sisi lain, FATF secara resmi mengeluarkan Aljazair dan Namibia dari greylist. Keputusan ini diambil setelah kunjungan lapangan (on-site visit) mengonfirmasi bahwa kedua negara telah menyelesaikan seluruh Action Plan dan menunjukkan penerapan reformasi nan berkelanjutan.
Dengan demikin, daftar negara alias yurisdiksi nan termasuk ke dalam greylist saat ini terdiri dari 22 yurisdiksi, ialah Angola, Bolivia, Bosnia and Herzegovina, Bulgaria, Cameroon, Côte d'Ivoire, Democratic Republic of the Congo, Haiti, Iraq, Kenya, Kuwait, Lao PDR, Lebanon, Monaco, Nepal, Papua New Guinea South Sudan, Syria, Venezuela, Vietnam, Virgin Islands (UK), serta Yaman.
Untuk Indonesia, dalam Financial Action Task Force (FATF) Plenary and Working Groups Meetings bulan lampau menegaskan komitmennya dalam memperkuat rezim pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Sebagaimana diketahui, Indonesia menjadi personil tetap FATF pada Oktober 2023. Selanjutnya, Indonesia bakal mulai melaksanakan Mutual Evaluation pada 2029/2030.
(arj/arj)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
2







English (US) ·
Indonesian (ID) ·