loading...
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. Foto/Dok SindoNews/Arif Julianto
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons rencana mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bakal menempuh gugatan praperadilan atas kasus norma nan menyeretnya. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa pihaknya mempersilakan langkah tersebut.
Terlebih, perihal itu sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh lantaran itu, pihaknya tak mau mempertentangkan apa nan menjadi kewenangan dasar tersangka untuk melakukan menempuh upaya norma atas perkara nan menyeretnya.
"Silakan itu kewenangan tersangka dan PH (penasihat hukum) jika mau ajukan praperadilan dan sudah diatur dalam KUHAP," kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/8/2026).
Baca juga: Febrie Adriansyah Melawan Balik, Gugat Kejagung dan Kortas Tipidkor Polri di Praperadilan
Sebelumnya, Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyiapkan dua permohonan praperadilan untuk menguji proses norma nan menjeratnya. Kuasa norma Febrie, Firman Wijaya, menyatakan menemukan sembilan kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.
Rencana pengajuan praperadilan itu disampaikan Firman dalam bertemu pers di area Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/8/2026). Dia menyebut tim kuasa norma telah mengidentifikasi sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara nan dihadapi Febrie.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·