Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru

1 hari yang lalu 4

loading...

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Foto: Binti Mufarida

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra buka bunyi mengenai belum ditahannya eks Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), meski telah berstatus tersangka. Yusril meminta publik bersabar dan menegaskan bahwa setiap proses norma melangkah secara bertahap.

Menurutnya, penerapan KUHAP baru juga membawa perubahan dalam sistem penanganan perkara, termasuk mengenai penahanan tersangka. "Jadi itu sabar saja, perkembangannya itu kan tahap demi tahap," kata Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Yusril menjelaskan, KUHAP baru mengatur sistem praperadilan nan memungkinkan seorang tersangka menggugat setiap keputusan penyidik. "Dan berasas KUHAP baru, tiap satu keputusan interogator itu dapat di-challenge ke pengadilan. Beda dengan dulu, jika KUHAP lama kan nggak bisa," ujar dia.

Baca juga: Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah

Ia menuturkan, dalam KUHAP baru penahanan terhadap tersangka hanya dapat dilakukan berasas argumen tertentu, seperti dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan peralatan bukti, alias mengulangi tindak pidana.

"Kalau misalnya ditetapkan ya orang nan ditetapkan ditahan kan bisa melakukan perlawanan ke praperadilan. Jadi KUHAP baru ini sudah begitu, tidak begitu menekankan lagi pada penahanan selain memang dirasakan perlu," imbuh dia.

Selengkapnya