Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri

4 hari yang lalu 5

loading...

Kuasa norma Febrie Adriansyah, Hotman Paris menyatakan kliennya mendapat 18 pertanyaan selama pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (17/7/2026). Foto: Nur Khabibi

JAKARTA - Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mendapat 18 pertanyaan selama pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (17/7/2026). Belasan pertanyaan itu mengenai kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri.

Hal itu sebagaimana disampaikan kuasa norma Febrie, Hotman Paris usai mendampingi kliennya pada pemeriksaan hari ini. "18 pertanyaan, hari ini hanya sebatas kasus PT Asabri," ujarnya.

Baca juga: Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

Menurut Hotman, pemeriksaan terhadap kliennya dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Febrie bisa menjawab semua pertanyaan. "18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik," ucapnya.

Seusai pemeriksaan hari ini, tim interogator Kejagung tidak menahan nan bersangkutan. "Kesimpulannya tidak ada penahanan," katanya.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menuturkan status tersangka Febrie saat ini berangkaian dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU pada kasus Asabri. "Berdasarkan dari Sprindik Kortastipidkor Polri, (Febrie tersangka) untuk satu perkara ialah mengenai TPPU dari Asabri," ujar Anang.

(jon)

Selengkapnya