Febrie Adriansyah Gugat Status Tersangka, Pakar: Putusan Hakim akan Uji Keabsahan Penyidikan

52 menit yang lalu 3
 Putusan Hakim bakal Uji Keabsahan Penyidikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.(Antara)

PAKAR norma pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pengajuan praperadilan nan diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menjadi momentum krusial untuk menguji sah alias tidaknya proses norma nan dilakukan penyidik.

Menurut Fickar, sistem praperadilan merupakan kewenangan konstitusional setiap tersangka untuk memastikan seluruh tindakan abdi negara penegak norma melangkah sesuai ketentuan norma acara.

“Praperadilan itu merupakan kewenangan setiap tersangka untuk menguji keabsahan proses norma nan dilakukan abdi negara penegak hukum,” kata Fickar kepada Media Indonesia, Kamis (6/8).

Selain itu, Fickar menjelaskan bahwa ruang lingkup praperadilan tidak hanya menguji penetapan tersangka, tetapi juga beragam tindakan paksa nan dilakukan penyidik, mulai dari pemanggilan, penahanan, penggeledahan hingga penyitaan peralatan bukti.

“Melalui sistem ini, pengadilan bakal menilai apakah tindakan interogator sudah sesuai norma aktivitas alias justru menabrak aturan. Praperadilan ini menjadi ruang untuk menguji sah alias tidaknya upaya paksa dalam proses hukum,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, putusan pengadil dalam sidang praperadilan nantinya bakal menjadi penentu arah penanganan perkara. Apabila permohonan praperadilan dikabulkan, maka seluruh proses norma terhadap Febrie menjadi gugur sehingga interogator tidak dapat melanjutkan perkara berasas proses nan telah berjalan. “Kalau permohonannya dikabulkan, proses norma itu gugur. Kecuali interogator memulai kembali proses investigasi dari titik nol sesuai prosedur nan sah,” jelasnya.

Sebaliknya, andaikan pengadil menolak permohonan praperadilan, proses norma bakal tetap bersambung hingga tahap persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi. “Kalau praperadilan ditolak, maka pengusutan perkara bakal terus melenggang ke tahap persidangan pokok di pengadilan tindak pidana korupsi,” kata Fickar.

Sebelumnya, dalam persidangan pokok perkara tersebut, jaksa bakal menghadirkan perangkat bukti, saksi, serta mahir untuk membuktikan dakwaan terhadap Febrie Adriansyah. Dengan demikian, praperadilan menjadi tahapan krusial nan menentukan apakah perkara bakal bersambung ke meja hijau alias justru kudu diulang dari awal penyidikan.

Sebelumnya, tim kuasa norma Febrie Adriansyah resmi mengusulkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Rabu (5/8).

Kuasa norma Febrie, Firman Wijaya, mengatakan permohonan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka sekaligus penahanan nan dilakukan Kejaksaan Agung terhadap kliennya.

“Pada hari ini kami secara resmi telah mendaftarkan permohonan praperadilan. Ada dua perihal utama nan kami uji, ialah penetapan tersangka dan penahanan terhadap pengguna kami nan kami nilai tidak sah,” ujar Firman di PN Jakarta Selatan.

Firman juga menekankan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam prosedur investigasi nan dilakukan Kejaksaan Agung. Salah satu nan dipersoalkan adalah penggunaan pasal nan menurut pihaknya sudah tidak lagi bertindak sebagai dasar penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah. (Dev/P-3)

Selengkapnya