Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan keterangan saat konvensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026)(Antara Foto)
GURU Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menilai penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka tanpa diperiksa sebagai saksi bertentangan dengan peraturan perundang-undang.
"Apabila betul seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah dipanggil dan diperiksa terlebih dulu mengenai dugaan tindak pidana nan dipersangkakan kepadanya, maka penetapan tersangka tersebut berpotensi bertentangan dengan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan prinsip due process of law nan dianut KUHAP Baru," kata Suparji kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).
Polisi telah menetapkan eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian (TPPU) perkara pengadaan batu bara PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel tanpa pernah diperiksa alias diklarifikasi.
Suparji mengatakan bahwa penegakan norma nan kuat bukan hanya soal menemukan pelaku tindak pidana, tetapi juga memastikan setiap prosedur dijalankan sesuai konstitusi dan prinsip negara hukum. Sehingga menurutnya, tidak patut jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dulu dipanggil dan diperiksa.
Ia menjelaskan bahwa dasar hukumnya bukan hanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tetapi juga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 nan berkarakter final dan mengikat (final and binding).
"Dalam amar dan pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa frasa 'bukti permulaan', 'bukti permulaan nan cukup', dan 'bukti nan cukup' kudu dimaknai sebagai sekurang-kurangnya dua perangkat bukti nan sah dan disertai pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum nan berkepentingan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Artinya, kata dia, sejak Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 diucapkan, penetapan tersangka tidak cukup hanya berbekal dua perangkat bukti. Suparji menjelaskan bahwa interogator juga wajib memberikan kesempatan kepada orang nan bakal ditetapkan sebagai tersangka untuk didengar keterangannya terlebih dahulu. Hal itu dilakukan sebagai corak penyelenggaraan due process of law dan perlindungan kewenangan konstitusional penduduk negara.
"Memang betul KUHAP tidak mengenal istilah 'calon tersangka'. Oleh lantaran itu, dalam praktik penyidikan, pemeriksaan tersebut umumnya dilakukan dalam kapabilitas sebagai saksi, lantaran pada tahap itu status hukumnya belum menjadi tersangka. Dengan demikian, secara praktik hukum, pemeriksaan sebagai saksi sebelum penetapan tersangka merupakan penerapan dari Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014," tambahnya.
Menurutnya, prinsip tersebut justru semakin diperkuat dalam KUHAP Baru pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 nan mengedepankan perlindungan kewenangan asasi manusia (HAM), asas prasangka tidak bersalah (presumption of innocence), asas peradilan nan setara (fair trial), serta keseimbangan antara kewenangan interogator dan kewenangan penduduk negara. Suparji menilai bahwa penegakan norma tidak boleh hanya mengejar efektivitas, tetapi juga wajib memenuhi prosedur nan adil.
Sehingga, kata dia, penetapan tersangka nan dilakukan tanpa diperiksa sebagai saksi, merupakan persoalan serius mengenai keabsahan prosedur dan dapat diuji melalui sistem praperadilan.
Sementara itu, mengenai adanya perubahan status dari saksi menjadi tersangka dalam sprindik nan diterbitkan Kejaksaan, abdi negara penegak norma kudu memberikan penjelasan nan konsisten dan berbasis hukum.
"Kepastian status norma seseorang merupakan bagian dari kewenangan konstitusional sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, ialah kewenangan atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian norma nan adil," ujarnya. (H-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·