loading...
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat bakal diperiksa Tim 9 Kejagung. Foto/Danandaya
JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda merespons pernyataan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah nan merasa dikriminalisasi. Menurut Chairul Huda, klaim tersebut merupakan perihal nan wajar.
“Saya kira wajar jika dia menyatakan seperti itu. Karena memang biasa dia lakukan ketika menjabat Jampidsus. Jadi orang melakukan perihal nan dianggap sebagai kriminalisasi, padahal dia sering melakukan itu ketika menjabat dan berkuasa. Jadi wajar-wajar saja lantaran kebiasaannya waktu menjabat,” kata Huda dikutip Sabtu (8/8/2026).
Menurut dia, tudingan kriminalisasi sebaiknya tidak diperdebatkan di ruang publik, tapi perlu diuji melalui sistem norma di pengadilan. “Sebaiknya tudingan kriminalisasi alias bukan itu dibuktikan di pengadilan. Misalnya mengusulkan praperadilan," katanya.
Baca juga: Febrie Adriansyah Daftarkan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan









English (US) ·
Indonesian (ID) ·