Tersangka nan merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) dikawal menuju Rutan Cabang KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).(Antara/Indrianto Eko Suwarso)
MANTAN Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka setelah dirinya terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU). Permintaan maaf tersebut ditujukan langsung kepada pucuk ketua negara dan lembaga kejaksaan.
"Saya minta maaf kepada pimpinan, Pak Presiden, Pak Jaksa Agung serta rekan-rekan kejaksaan," ujar Febrie, Jakarta, pada Jumat (24/7/2026). Ia menyatakan siap bertanggung jawab atas kegaduhan nan muncul akibat kasus norma nan menimpanya belakangan ini.
Klaim Kriminalisasi dan Keberatan Penahanan
Meski menyatakan siap mengikuti proses hukum, Febrie mengaku merasa dizalimi dan dikriminalisasi atas penetapan status tersangka serta penahanan dirinya. Menurutnya, perangkat bukti nan diajukan oleh jaksa pemeriksa tetap memerlukan pendalaman lebih lanjut dan konfirmasi sehingga belum cukup kuat untuk dijadikan dasar penahanan.
Ia juga menyoroti prosedur penetapan tersangka nan dinilainya terburu-buru. Febrie beranggapan bahwa interogator semestinya melakukan ekspos perkara secara berulang kali sebelum mengambil keputusan besar tersebut. "Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," tegasnya.
Teka-teki Emas 74 Kilogram
Terkait temuan emas seberat 74 kilogram di kediamannya, Febrie enggan memberikan penjelasan rinci mengenai asal-usul logam mulia tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepemilikan emas itu kepada tim penyidik.
"Biar jaksa interogator lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, aktivitas apa, kelak minta interogator untuk jawab," imbuhnya singkat.
Kasus nan Menjerat Febrie Adriansyah:
- Dugaan korupsi PT Asabri.
- Korupsi penyelesaian utang anak upaya PT Krakatau Steel.
- Korupsi pasokan batu bara ke PLTU.
Saat ini, Febrie Adriansyah telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berambisi dapat membuktikan kebenaran berasas fakta-fakta norma dalam proses persidangan mendatang. (I-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·