Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Praperadilan di PN Jaksel

1 jam yang lalu 3
Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Praperadilan di PN Jaksel Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan keterangan saat konvensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).(Antara)

MANTAN Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengusulkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8). Gugatan tersebut dilayangkan untuk menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka, tindakan penahanan, serta serangkaian upaya paksa nan dilakukan oleh tim penyidik.

Anggota tim kuasa norma Febrie, Febri Diansyah, menegaskan bahwa langkah praperadilan ini murni difokuskan untuk menguji aspek formil dan manajemen penyidikan, bukan sebagai upaya menghindari proses hukum.

"Pengajuan praperadilan ini adalah bagian dari upaya dan niat baik berbareng untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek norma aktivitas pidananya dan manajemen dalam proses penyidikan. Praperadilan bukan langkah untuk menghindari proses hukum," ujar Febri kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (5/8).

Febri mengungkapkan, timnya menemukan sembilan indikasi pelanggaran norma aktivitas pidana. Namun, setelah melakukan penelaahan arsip perkara secara lebih mendalam, potensi dugaan penyimpangan prosedur tersebut bertambah.

"Kami sudah menemukan sebelumnya setidaknya, ya, saya bilang setidaknya sembilan dugaan alias indikasi pelanggaran norma acara. Dan dalam beberapa hari ini kami menemukan jauh lebih banyak lagi. Hal itu tentu lebih tepat kami tuangkan di eh arsip praperadilan nan secara fisik, ini dokumennya, nan secara bentuk bakal disampaikan siang ini di PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya.

Sementara itu, personil tim kuasa norma Muhammad Farizi menegaskan kembali bahwa dalil nan diajukan ke hadapan majelis pengadil sepenuhnya menyoal keabsahan tata langkah penindakan.

"Yang kita uji di sini adalah formil acara, bukan materi. nan kami ajukan adalah keberatan terhadap manajemen dan proses dilakukannya upaya paksa," jelas Farizi.

Dalam permohonannya, tim advokat mendesak pengadil tunggal PN Jakarta Selatan untuk membatalkan status norma serta tindakan penahanan nan dikenakan kepada Febrie terhitung sejak akhir Juli lalu.

Anggota tim kuasa norma Firman Wijaya menegaskan pentingnya kepatuhan abdi negara terhadap izin norma aktivitas pidana dalam setiap tindakan penegakan hukum.

"Kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah, membebaskan pengguna kami dari tahanan serta menghentikan penyidikannya. Penegak norma tidak boleh menegakkan norma dengan melanggar hukum," tegas Firman.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Saat ini, Febrie mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Penetapan tersangka merupakan bagian dari pengusutan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nan ditangani Kejagung, pascapelimpahan berkas perkara dari Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini, interogator telah menyita aset 74 kilogram emas dan duit tunai senilai Rp476 miliar.

Selain kasus TPPU nan menjerat Febrie, tiga sprindik lain mencakup dugaan korupsi batu bara PLN nan memicu blackout, kasus PT Asabri, serta dugaan korupsi PT Krakatau Steel. (E-4)

Selengkapnya