Febrie Adriansyah(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
MANTAN Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak menjalani penahanan usai merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026).
Kuasa norma Febrie, Hotman Paris menyebut kliennya telah menjalani proses pemeriksaan intensif di Kejagung sejak pagi hari. Ia mengatakan Febrie dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik.
"Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam sembilan. Dari jam sembilan sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan," kata Hotman kepada wartawan di depan Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat malam.
Hotman menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan interogator dengan baik. Ia pun memastikan bahwa tidak ada tindakan penahanan nan dijatuhkan oleh interogator Kejagung terhadap Febrie pada hari ini.
"Delapan belas pertanyaannya sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka, dan tidak ada penahanan hari ini," tegas pengacara senior tersebut.
Lebih lanjut, Hotman menjelaskan bahwa materi pemeriksaan tim interogator Kejagung hari ini belum menyentuh seluruh surat perintah investigasi (Sprindik) nan dilimpahkan oleh pihak kepolisian. Dari tiga klaster kasus besar nan menyeret nama kliennya, interogator baru mendalami satu perkara utama.
"Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT ASABRI. Jadi sebagaimana diketahui ada tiga kasus. Kasus pertama adalah PT ASABRI, kasus kedua adalah kasus blackout di Sumatera, kasus ketiga adalah menyangkut PT Krakatau Steel. Hari ini baru satu," papar Hotman. (Faj)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·