loading...
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026). Foto/Yudistiro Pranoto
JAKARTA - Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ) nan merupakan tersangka kasus tindak pidana pencucian duit (TPPU) Febrie Adriansyah resmi ditahan pada Jumat (24/7/2026) malam. Publik pun menyoroti Febrie nan tidak mengenakan rompi busana dan diborgol.
Eks interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai, perihal itu menodai keberanian Tim 9 -yang menangani perkara Febrie-. "Tentu ini menjadi noda dalam keberanian Tim 9 untuk melakukan penahanan terhadap FA mantan Jampidsus," kata Yudi, Sabtu (25/7/2026).
Pihak Kejagung berdalih, dua perihal tersebut tidak dikenakan Febrie lantaran terburu-buru karena pemeriksaan selesai pada malam hari. Yudi menilai, argumen tersebut tidak masuk akal.
Baca Juga: Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
"Namun ya tentu penjelasan bahwa ini terburu-buru dan sudah malam juga tidak masuk di logika juga, lantaran memang SOP penahanan itu di mana pun lembaga ya ketika ditahan ya kudu make baju rompi, siapa pun itu," ujarnya.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·