Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).(Antara)
MANTAN Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, bakal mengusulkan dua permohonan praperadilan untuk menguji penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Langkah norma tersebut berangkaian dengan penetapan status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU), serta sejumlah tindakan norma lain nan dilakukan abdi negara penegak hukum.
Anggota tim kuasa norma Febrie, Firman Wijaya, menegaskan bahwa praperadilan diajukan untuk menguji legalitas tindakan nan telah dilakukan terhadap kliennya.
"Terhadap upaya paksa nan dilakukan terhadap pengguna kami, tentu dalam identifikasi kami, kami mau menguji validity atau keabsahan, termasuk autentikasinya, apalagi penyelenggaraan prosedur hukum," kata personil tim kuasa norma Febrie, Firman Wijaya dalam konvensi pers di Jakarta, Selasa (4/8).
Firman menjelaskan, tim kuasa norma bakal mengusulkan dua permohonan praperadilan secara terpisah lantaran tiap memiliki objek dan tindakan norma nan berbeda.
Permohonan pertama ditujukan untuk menguji keabsahan langkah Kejaksaan Agung dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan TPPU, termasuk tindakan penahanan nan menyusul penetapan tersebut.
Sementara itu, permohonan kedua bakal menyasar tindakan nan dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Objek nan bakal diuji meliputi penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang, penggeledahan, serta penyitaan.
Firman menegaskan bahwa kedua permohonan tersebut tidak digabungkan lantaran masing-masing menyangkut tindakan norma nan berbeda.
Dalam kesempatan nan sama, personil tim kuasa norma lainnya, Hermawanto, menyampaikan bahwa permohonan praperadilan pertama bakal mempersoalkan adanya dua kali penetapan tersangka terhadap dugaan tindak pidana nan dinilai sama. Selain itu, pihaknya juga bakal mempertanyakan kewenangan pejabat nan menandatangani surat penetapan tersangka.
Tim kuasa norma juga menilai perlu ada kejelasan mengenai dasar norma nan digunakan dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka.
"Karena tindakan penahanan dilakukan berasas surat penetapan tersangka nan keabsahannya bakal dimohonkan untuk diuji di pengadilan, maka semestinya penahanan juga tidak sah secara hukum," katanya.
Pada permohonan praperadilan kedua, Hermawanto menjelaskan bahwa pihaknya bakal meminta pengadilan menguji keabsahan beragam tindakan penyidik, mulai dari penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, pencegahan ke luar negeri, hingga tindakan supervisi dan pengendalian nan dilakukan Kortastipidkor Polri dalam proses penggeledahan, penyitaan, serta pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya.
Menurutnya, terdapat persoalan mendasar mengenai dasar norma nan digunakan interogator dalam menjalankan proses penyidikan.
"Tim advokat berpendapat, terdapat persoalan norma nan mendasar mengenai keabsahan surat perintah investigasi nan dijadikan dasar tindakan penyidik," ucapnya.
Sebelumnya, tim interogator Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah berbareng pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU).
Di sisi lain, Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU nan berangkaian dengan penanganan kasus PT Asabri periode 2020–2024. Dalam perkara tersebut, Don Ritto nan berasal dari pihak swasta turut ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU. (Ant/E-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·