Penumpang bus TransJakarta bersabar di bangku penumpang bus TransJakarta terjebak kemaceran berbareng kendaraan lainnya saat menuju Halte Bus Adam Malik, Jalan Ciledug Raya, Petukangan Utara, Jakarta Selatan, Jumat (20/02/2026).(MI/Ramdani)
PENGAMAT Transportasi INSTRAN, Darmaningtyas menilai Transjakarta sebagai jasa publik bertanggung jawab menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan seluruh penumpang. Menurutnya, aspek kenyamanan tidak hanya berangkaian dengan akomodasi seperti pendingin udara (AC), tetapi juga kondisi nan dapat mengganggu pengguna lain, termasuk bau badan. Hal itu disampaikan merespons viralnya video seorang tunawisma nan diusir dari bus Transjakarta lantaran aroma badan.
“Transjakarta itu jasa publik. Konsepnya kudu memberikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan. Nah, kenyamanan itu salah satunya juga soal aroma badan, bukan hanya ada AC. Ketika aroma badan penumpang mengganggu nan lain, sebetulnya manajemen berkuasa mengambil tindakan,” kata Darmaningtyas.
Ia mencontohkan patokan di transportasi publik lain nan melarang penumpang membawa durian lantaran aromanya nan menyengat. Menurutnya, prinsip tersebut serupa dengan kondisi aroma badan nan berpotensi mengganggu kenyamanan penumpang lain.
“Kalau naik kereta api misalnya, ada larangan membawa durian lantaran baunya menyengat. Bedanya hanya satu aroma badan, satu aroma durian, tetapi sama-sama bisa menimbulkan gangguan bagi pengguna lain,” ujarnya.
Karena itu, Darmaningtyas menilai langkah operator untuk menjaga kenyamanan penumpang bukan merupakan tindakan nan keliru. Namun, dia menekankan kebijakan tersebut kudu mempunyai patokan nan jelas dan disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan tafsir nan berbeda.
“Menurut saya tidak salah. nan penting, aturannya kudu dideklarasikan kepada publik, bahwa penumpang Transjakarta tidak boleh menimbulkan gangguan terhadap penumpang nan lainnya,” pungkasnya.
Edukasi
Sementara, Pengamat transportasi Deddy Herlambang menilai persoalan aroma badan penumpang belum diatur secara spesifik dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) pikulan umum. Karena itu, menurutnya, pendekatan nan lebih tepat adalah melalui edukasi dan pembinaan kepada masyarakat.
“Memang di SPM tidak ada patokan nan mengatur soal aroma badan penumpang,” kata Deddy.
Ia mengatakan, operator transportasi publik perlu mengedukasi masyarakat agar menjaga kebersihan diri saat menggunakan pikulan umum. Langkah tersebut dinilai krusial demi menjaga kenyamanan seluruh pengguna jasa.
“Sebaiknya memang ada edukasi kepada penumpang bahwa ketika menggunakan pikulan umum sebaiknya dalam kondisi bersih dan menjaga kebersihan diri, sehingga penumpang lain tidak terganggu. Kalau kebersihan tidak diperhatikan, dikhawatirkan masyarakat menjadi enggan menggunakan pikulan umum, termasuk bus Transjakarta,” ujarnya. (H-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·