Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tiba di Kejagung.(Antara)
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mendatangi Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (7/8/2026). Kedatangannya bermaksud untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie tiba pukul 13.37 WIB dengan pengawalan ketat petugas Kejaksaan. Ia tampak mengenakan kemeja batik nan dilapisi rompi tahanan tindak pidana unik berwarna merah muda. Dengan tangan terborgol dan membawa map plastik biru, Febrie hanya terdiam dan melempar senyum saat diberondong pertanyaan oleh awak media sebelum memasuki gedung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan oleh tim interogator unik nan disebut Tim 9.
"Benar, rencananya hari ini Saudara FA (Febrie Adriansyah) dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka," ujar Anang di Jakarta, Jumat.
Dua Tersangka dan Barang Bukti Fantastis
Dalam perkara dugaan TPPU ini, interogator Tim 9 telah menetapkan dua orang tersangka. Selain Febrie Adriansyah, interogator juga menetapkan pihak swasta berjulukan Nurman Herin sebagai tersangka.
Penyidikan kasus ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 nan diterbitkan pada 20 Juli 2026. Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan peralatan bukti dari Polri.
Barang bukti nan diserahkan tergolong fantastis, ialah berupa emas seberat 74 kilogram serta duit kurs asing nan nilainya mencapai ratusan miliar Rupiah.
Rentetan Perkara nan Menjerat
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga sprindik menyusul pengalihan sejumlah perkara besar dari Polri. Ketiga sprindik tersebut mencakup:
- Dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI.
- Dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU nan diduga menjadi penyebab pemadaman listrik.
- Dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Khusus dalam perkara PT Asabri, Polri sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Selain Febrie, nama Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya mengenai tindak pidana pencucian uang. (Ant/E-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·