loading...
Febrie Adriansyah saat konvensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7/2026). Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026). Kuasa norma Febrie, Massagus Farizi, mengungkapkan pihaknya mengusulkan kliennya tidak ditahan.
"Kami sudah mengusulkan permohonan untuk tetap tidak ditahan," kata Farizi di Kejagung.
Ia kemudian membeberkan argumen permohonan tersebut. Pertama, kliennya diyakini bakal kooperatif seusai mengundurkan diri sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ).
"Karena beliau ini begitu ditetapkan tersangka mengundurkan diri. Itu artinya kooperatif, mempersilakan pemeriksaan secara profesional, tidak mau mengintervensi," ujarnya.
Farizi menambahkan, "Karena sudah tidak Jampidsus, dia tidak bisa mengatur apa-apa pun nan ada di dalam sini lagi, sudah ada Plt-nya."








English (US) ·
Indonesian (ID) ·