Febrie Tersangka 3 Kasus Korupsi, Polisi Limpahkan Perkara ke Kejagung

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah melimpahkan tiga kasus korupsi kepada Kejaksaan Agung, setelah menetapkan dua tersangka terkait, ialah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta berjulukan Don Ritto.

Dilansir detiknews, pelimpahan tiga kasus korupsi dari dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri itu pun telah dikonfirmasi oleh Plt Jampidsus Rudi Margono.

"Kami secara formil bakal menerima penyerahan penangan perkara tiga perkara, nan hari ini, sebagai corak komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi dalam penangana lantaran faktanya masy menunggu penyelesaian perkara," kata Margono di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (11/7/2026).

Tiga kasus alias perkara itu adalah dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Polisi sudah menggeledah money changer dan Cafe de'Clan Signature di area Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), hingga sebuah rumah di area Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Perkara itu merupakan hasil joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam laporan CNN Indonesia, Kepala Kortastipidkor Irjen Totok Suharyanto menyampaikan, pelimpahan itu dilakukan dalam rangka sinergi antar abdi negara penegak hukum.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa Polri penanganan investigasi terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas," kata Totok dalam konvensi pers, Jakarta, Sabtu (11/7).

Totok mengatakan, selama proses penanganan oleh Polri, Kortastipidkor telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan dua ahli. Lalu, juga telah dilakukan penggeledahan di sejumlah letak nan diduga mengenai dengan perkara ini.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya