Ilustrasi(Dok Istimewa)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menyoroti proses penanganan perkara nan menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Febrie Adriansyah. Menurutnya, proses penegakan norma kudu dijalankan secara setara tanpa memberikan perlakuan unik kepada siapa pun, termasuk mantan pejabat tinggi penegak hukum.
Sorotan itu muncul setelah proses penahanan Febrie nan dinilai berbeda dengan kebanyakan tersangka perkara korupsi lainnya. Dalam proses penahanan tersebut, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan maupun diborgol, sehingga memunculkan kritik dan pertanyaan mengenai konsistensi standar perlakuan terhadap tersangka kasus korupsi.
Rudianto menilai persepsi publik terhadap penegakan norma sama pentingnya dengan proses norma itu sendiri. Menurutnya, Kejaksaan Agung kudu memastikan setiap tindakan abdi negara penegak norma mencerminkan prinsip persamaan di hadapan norma (equality before the law).
“Penegakan norma itu kudu adil, termasuk didalamnya ialah proses hukumnya kudu setara dan baik di mata masyarakat. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda hanya lantaran nan berkepentingan pernah menduduki kedudukan strategis di lembaga penegak hukum,” kata Rudianto melalui keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Ia menegaskan, seluruh tersangka perkara korupsi semestinya diperlakukan dengan standar operasional nan sama. Perbedaan perlakuan, meski mempunyai argumen tertentu, kudu disampaikan secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi dan menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
“Kalau memang ada argumen norma alias pertimbangan prosedural sehingga perlakuannya berbeda, jelaskan secara transparan kepada publik. nan tidak boleh adalah membiarkan masyarakat menilai sendiri sehingga muncul kesan adanya keistimewaan,” ujarnya.
Sebagai mitra kerja Kejaksaan Agung di Komisi III DPR RI, Rudianto mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi bakal memperoleh legitimasi kuat andaikan dijalankan secara konsisten tanpa tebang pilih.
“Siapa pun pelakunya, apakah masyarakat biasa, pejabat, abdi negara penegak hukum, apalagi mantan petinggi institusi, kudu diperlakukan sama di hadapan hukum. Prinsip itulah nan bakal menjaga marwah penegakan norma dan memulihkan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Rudianto, perkara nan melibatkan mantan pejabat penegak norma justru menjadi ujian bagi integritas institusi. Karena itu, Kejaksaan Agung perlu menunjukkan komitmen bahwa tidak ada standar dobel dalam pemberantasan korupsi.
Ia berambisi proses investigasi maupun persidangan melangkah secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi sehingga seluruh kebenaran norma dapat diuji secara objektif di pengadilan.
Febrie Adriansyah merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nan sebelumnya memimpin sejumlah penanganan perkara korupsi besar di Indonesia. Belakangan, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah dugaan tindak pidana korupsi. Penanganan perkara tersebut menjadi perhatian publik lantaran melibatkan mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa.
Selain substansi perkara, perhatian masyarakat juga tertuju pada proses penahanannya. Beredarnya pengarsipan saat Febrie menjalani penahanan tanpa mengenakan rompi tahanan dan tanpa borgol memicu perdebatan di ruang publik mengenai konsistensi penerapan standar terhadap tersangka korupsi. Sejumlah kalangan menilai penegak norma perlu memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa.
Rudianto menegaskan, kritik tersebut bukan ditujukan untuk mengintervensi proses norma nan sedang berjalan, melainkan sebagai pengingat agar setiap tahapan penegakan norma dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan norma demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Febrie Adriansyah setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Setelah diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (24/7/2027) malam, Febrie kemudian ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah menjalani pemeriksaan, Febrie kemudian keluar melalui lobi bawah Gedung Utama Kejagung. Febrie terlihat tidak mengenakan rompi tahanan dan tangannya tidak diborgol. Namun demikian, dia dikawal ketat saat hendak masuk ke dalam mobil tahanan.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menjelaskan argumen Febrie tidak mengenakan rompi tahanan.
"Iya jika masalah rompi tadi minta maaf lantaran buru-buru juga udah malam ya," kata Rudi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Rudi menjelaskan penempatan Febrie di Rutan KPK didasari pertimbangan aspek keamanan serta corak sinergi antarlembaga penegak hukum. Menurut Rudi, rekam jejak Febrie nan pernah menangani beragam kasus korupsi berskala besar menjadi salah satu argumen utama di kembali keputusan penahanan di akomodasi Rutan KPK tersebut.
"Kami memandang perlu untuk perlindungan nan berkepentingan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK. Karena nan berkepentingan banyak menangani kasus besar, itulah salah satu pertimbangannya kenapa ditahan di sana," ujar Rudi.
Rudi mengatakan penahanan tersebut bakal mendukung kelancaran proses investigasi nan tengah dilakukan oleh Tim 9 nan dibentuk unik untuk mengusut perkara ini. Ia pun meminta seluruh pihak, termasuk media massa, untuk tetap menghormati proses norma nan sedang melangkah dengan mengedepankan asas prasangka tak bersalah.
"Sebagai corak akuntabilitas, kita kudu membangun peradaban norma nan saling menghargai, utamanya dalam proses investigasi tetap prasangka tak bersalah. Semoga ke depannya Tim 9 tetap melaksanakan tugas sebaik-baiknya," tegasnya. (H-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·