ARTICLE AD BOX
loading...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
Romli Atmsasmita
JENIS korupsi di era pemerintahan Prabowo Subianto sesungguhnya tidak berbeda dari era pemerintahan sebelumnya, ialah biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) alias program pemerintah nan didanai dari APBN telah dibobol secara sengaja dan bertujuan, sehingga korupsi dalam jenis apa pun di Indonesia tidak lain dari pembobolan anggaran nan tersedia di dalam APBN, selain tetap ada korupsi di bagian pelayanan masyarakat seperti nan dilakukan di instansi imigrasi baru-baru ini nan melibatkan mantan Dirjen Imigrasi dan beberapa Kepala Kantor Imigrasi di daerah.
Namun demikian, jenis korupsi di era pemerintahan Prabowo Subianto tetap ada perbedaannya di mana di tengah pemerintah memikirkan jalan keluar dari himpitan ekonomi dan finansial dunia tercetus buahpikiran pembentukan BUMN tersentralisasi utama dalam bagian ekspor sumber daya alam termasuk minyak dan gas bumi serta perkebunan khususnya sawit. Program pemerintah ini pun tidak bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), lantaran kurangnya pemahaman nan memadai kalangan pelaku upaya dan beberapa oknum penyelenggara negara tentang pentingnya penyelenggaraan pemerintahan nan bersih dan bebas KKN serta akibat sosial ekonomi terhadap rakyat nan bakal menyertainya. Intinya telah terbentuk sifat keakuan individual dan sektoral di kalangan penyelenggara negara.
Baca Juga: Raja Juli Ngaku Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik
Salah satu contoh nyata ialah pemberlakuan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) nan intinya bermaksud menumbuhkan, mengembangkan, dan memperkuat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dengan menempatkannya sebagai sektor penentu di dalam proses impor dan ekspor sumber daya alam Indonesia dan untuk tujuan tersebut UU a quo nan menempatkan BUMN Danantara sebagai organisasi upaya nan kebal norma alias tidak dapat dilakukan penuntutan pidana alias perdata serta tidak bakal dikenakan biaya perpajakan terhadap info dan info aktivitas pembelian surat utang oleh penanammodal nan merupakan transaksi finansial nan sah pada sistem finansial nasional; tidak dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti norma di pengadilan (Pasal 50 A ayat (4) jo Ayat (6).









English (US) ·
Indonesian (ID) ·