loading...
Ketua Forum Pemred Retno Pinasti menyesalkan sikap dan langkah Hotman Paris Hutapea menjawab pertanyaan wartawan saat bertemu pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Forum Pemred menyesalkan sikap dan langkah Hotman Paris Hutapea menjawab pertanyaan wartawan saat bertemu pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (17/7/2026). Pilihan kata dan langkah Hotman Paris dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak ahli dan merendahkan pekerjaan wartawan nan sedang bekerja menjalankan petunjuk UU Pers No 40 Tahun 1999.
Bertanya adalah langkah wartawan mengonfirmasi, menggali keterangan narasumber sebagai bagian proses kerja jurnalistik dan disiplin verifikasi nan ahli dan dilindungi Undang-Undang.
Baca juga: Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Menurut Ketua Forum Pemred Retno Pinasti, narasumber mempunyai kewenangan untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, sangat tidak layak jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan langkah merendahkan baik dari pilihan kata seperti “lu punya otak ngga” maupun sikap arogan nan sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan.
Kerja jurnalistik di Indonesia secara resmi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan norma dalam melaksanakan profesinya, termasuk kewenangan tolak, larangan penyensoran, serta kebebasan dari tindak kekerasan dan intimidasi.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·