Gak Main-Main! DJP Awasi Pajak Lewat Web Scraping hingga Karya Ilmiah

2 hari yang lalu 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkuat strategi pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui kombinasi pendekatan konvensional dan pemanfaatan teknologi digital. Langkah tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Melalui patokan tersebut, DJP menerapkan dua metode utama dalam pengumpulan info ekonomi, ialah pengumpulan info lapangan dan pengumpulan info non-lapangan. Kedua pendekatan ini ditujukan untuk memperluas pedoman info perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dalam metode lapangan, petugas dapat mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, letak usaha, maupun tempat pekerjaan bebas wajib pajak dan pihak mengenai untuk mengidentifikasi subjek maupun objek pajak.

Sementara itu, pengumpulan info non-lapangan dilakukan tanpa kunjungan langsung ke lokasi. DJP memanfaatkan teknologi info serta beragam sarana manajemen nan tersedia untuk memperoleh info dan info nan diperlukan.

"Pengawasan wilayah dilakukan melalui aktivitas pengumpulan info ekonomi di wilayah kerja. Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai upaya ekspansi pedoman info dan penguasaan wilayah. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh info dan/atau info dari beragam sumber, baik melalui aktivitas pengumpulan info lapangan maupun pengumpulan info non-lapangan," tulis SE Nomor SE-8/PJ/2026, dikutip Senin (20/7/2026).

Dalam praktiknya, DJP tetap mempertahankan sejumlah metode pengawasan konvensional. Kegiatan tersebut meliputi visitasi, penyisiran wilayah, pengamatan langsung, hingga pembangunan jejaring info dengan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) maupun Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Di sisi lain, otoritas pajak juga mulai mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam proses pengawasan. Beberapa metode nan digunakan antara lain remote sensing alias sistem penginderaan jauh, web scraping untuk mengekstraksi info dari situs web, serta pemanfaatan beragam info nan tersedia di media.

Tidak hanya itu, DJP juga mengedepankan pendekatan berbasis kajian dan kajian ilmiah. Langkah tersebut dilakukan melalui penelaahan jurnal alias karya ilmiah, kajian info nan belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah area ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan maupun penyidikan, hingga penguatan kerja sama melalui taxation partnership.

Menurut DJP, seluruh aktivitas pengawasan tersebut diawali dengan proses identifikasi dan pengumpulan info secara sistematis agar kegunaan pengawasan dapat melangkah lebih efektif, terukur, dan berbasis data.

"Kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan info secara sistematis guna mendukung penyelenggaraan kegunaan pengawasan nan efektif dan terukur," tegas DJP dalam surat info tersebut.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya