Gawat! Ekosistem Tembakau Terancam Gulung Tikar

19 jam yang lalu 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana Kementerian Kesehatan dalam mendorong penerapan patokan penyeragaman bungkusan produk tembakau sebagai bagian dari penyelenggaraan PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai banyak keberatan. Dampak dari penerapan beragam ketentuan ini dinilai banyak kalangan bisa menghilangkan identitas produk, mempersulit pengawasan dan apalagi membuka ruang semakin maraknya peredaran rokok ilegal.

Seluruh rantai pasok terancam tertekan dan nasib jutaan tenaga kerja menjadi taruhan. Hal ini sangat bertolak belakang dengan asta cita Presiden Prabowo, nan gencar mendorong pembuatan lapangan pekerjaan dan konsisten menyuarakan perlindungan tenaga kerja.

Seperti diketahui, serapan tenaga kerja ekosistem industri hasil tembakau (IHT) mencapai 6 juta, nan berasal dari petani hingga pengecer. Jumlah ini bukan sekedar angka, sebagai komparasi jumlah tenaga kerja nan menggantungkan pendapatannya dari sektor tembakau tersebut apalagi nyaris sama dengan jumlah masyarakat negara Singapura alias Denmark.

Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Decky Haedar Ulum membenarkan perihal tersebut. Ia menyebut sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebagai jangkar penyerap tenaga kerja.

"Di tengah kondisi nan cukup berat ini penyerapan IHT menjadi krusial dalam penyerapan tenaga kerja. SKT adalah produk otentik Indonesia memberikan kontribusi nan sangat besar dalam penyerapan tenaga kerja," terang dia dalam aktivitas Coffee Morning CNBC Indonesia nan mengangkat tema "Kupas Tuntas Aturan Penyeragaman Kemasan Produk Tembakau" beberapa waktu lalu.

Kondisi ini juga ditegaskan oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Menurut dia ekosistem rokok bukan semata persoalan kesehatan.

"Silakan membicarakan aspek kesehatan, tapi juga perhatikan aspek nan lain, bahwa dalam kehidupan kita, perlu memperhitungkan akibat ke perihal lain, seperti kesejahteraan petani tembakau dan pekerja di pabrik rokok," ujarnya.

Terlebih kontribusi IHT terhadap penerimaan negara juga sangat besar. Berdasarkan info Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, penerimaan cukai sebagai penyokong terbesar dengan realisasi tahun 2025 senilai Rp221,7 triliun. Sebagai gambaran, nilai tersebut mendekati ukuran perekonomian Provinsi Bali nan tercermin dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar nilai bertindak sebesar Rp298,44 triliun pada 2024 berasas info BPS Provinsi Bali. Hal ini menunjukkan sungguh besar peran IHT dalam menopang finansial negara.

Artinya jika kondisi industri terganggu akibat ketentuan ini, potensi negara mengalami kerugian sangat besar. Hal tersebut dialami Australia nan menerapkan beragam patokan nan ketat terhadap rokok, termasuk kebijakan penyeragaman bungkusan alias sering dikenal dengan patokan bungkusan polos (plain packaging).

Dia menyebut di Australia, penerimaan negara mengalami penurunan drastis lantaran kontribusi dari produsen rokok resmi kalah saing dengan kekuasaan rokok ilegal. Negaranya pun mengalami kerugian hingga AU$ 1,6 miliar per tahun.

"Kemudian di Australia juga sama. Kerugian negara cukup besar. Selandia Baru juga sama," terang Misbakhun.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Nasdem, Nurhadi juga menyoroti adanya maraknya rokok ilegal. Aturan ini dinilai bakal meningkatkan peredaran rokok ilegal.

"Sekarang saja, dengan tidak diterbitkan, alias belum diterbitkannya RPMK ini, rokok polos itu, rokok terlarangan itu sudah merajalela. Sudah merajalela. "Apalagi ini bakal diterbitkan dengan pasal-pasal nan mendukung bungkusan rokok polos," terang Nurhadi.

Ini terjadi lantaran patokan tersebut membikin rokok terlarangan bisa leluasa menyerupai rokok legal. Bahkan patokan ini kata dia menjadi karpet merah bagi produsen rokok ilegal.

"Kemasan mereka mau berwarna apapun, bebas. Seolah-olah mereka itu malah memperoleh sebuah kemenangan. Jadi, itu nan perlu saya sampaikan, lantaran saya dari mewakili fraksi Nasdem dari Komisi IX jelas, tegas menolak RPMK ini," ungkap dia.

Seperti diketahui, tanggungjawab balut rokok dan rokok elektronik tampil seragam merupakan mengambil patokan bungkusan polos nan tertuang dalam Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), perjanjian internasional dari Organisasi Kesehatan Dunia nan tidak diratifikasi oleh Indonesia.

Selain kebijakan penyeragaman kemasan, sektor tembakau saat ini juga tengah menghadapi beragam patokan pengendalian tembakau lain, seperti pembatasan kadar tar dan nikotin serta pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau. Kondisi ini berpotensi menekan keberlangsungan industri strategis nan berakibat pada terancamnya mata pencaharian jutaan tenaga kerja dan mengurangi pendapatan negara dari cukai.

(rah/rah)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya