Gubernur Jabar Sambut Putusan PTUN terkait Lahan SMAN 1 Bandung

4 hari yang lalu 13
Gubernur Jabar Sambut Putusan PTUN mengenai Lahan SMAN 1 Bandung Dedi Mulyadi.(Dok Istimewa)

PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi menyatakan gugatan nan diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO). Putusan ini memperkuat posisi norma Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat atas kepemilikan aset negara di area Dago 93, nan saat ini difungsikan sebagai gedung SMAN 1 Kota Bandung.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyambut baik keputusan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak nan konsisten menjaga aset negara. Menurutnya, putusan pengadil sudah sangat tepat dan memberikan kepastian bagi bumi pendidikan.

"Ya terima kasih, pengadil sudah bersikap objektif sehingga kita bisa mengelola sekolah itu dengan baik dan anak-anak bisa tenang," ujar Dedi Mulyadi, kemarin.

PLK Dinilai tidak Miliki Legal Standing

Kuasa norma Gubernur Jabar dari Tim Jabar Istimewa, Jutek Bongso, menjelaskan bahwa putusan PTUN Jakarta membuktikan upaya perebutan lahan oleh PLK tidak mempunyai dasar hukum. Ia menegaskan bahwa badan norma PLK semestinya sudah tidak aktif sehingga tidak mempunyai kapabilitas norma untuk melakukan gugatan.

"Dengan mereka kalah secara norma dari Kementerian Hukum saja sudah memperlihatkan bahwa organisasi ini terlarang dan dibubarkan, tidak ada legal standing-nya," tegas Jutek.

Terkait langkah norma selanjutnya, Jutek menyebut pihaknya tetap menunggu keputusan berkekuatan norma tetap (inkrah). Meski ada kemungkinan PLK mengusulkan banding, dia optimis lembaga peradilan bakal tetap memandang ketidaksahan lembaga tersebut. Jika sudah inkrah, Tim Jabar Istimewa berencana membawa persoalan ini ke ranah pidana.

"Kami tetap menunggu untuk membawa mereka ke ranah norma pidana. Kalau kami buat LP (Laporan Polisi) sekarang, hasilnya tidak bakal maksimal lantaran kelak kudu menunggu lagi jika mereka melakukan kasasi," tambahnya.

Dasar Pembatalan Badan Hukum

Putusan PTUN Jakarta nan diumumkan pada Rabu (8/7) ini berangkaian dengan Surat Keputusan Menteri Hukum RI Nomor: AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0000204.AH.01.08 Tahun 2017. Pencabutan tersebut didasarkan pada adanya putusan pengadilan sebelumnya.

Ketua Tim Kerja Advokasi Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum, Fitra Kadarina, menyatakan bahwa kewenangan negara dalam menjaga aset sekarang semakin kuat. Ia mengungkapkan bahwa berasas info resmi, PLK sebenarnya telah dibubarkan oleh pemerintah sejak tahun 1984.

Pertimbangan Hakim TUN:

Hakim menilai langkah Tergugat sudah wajar dengan merujuk pada Putusan Pidana PN Bandung Nomor: 811/Pid.B/2017/PN.Bdg dan Putusan Perdata PN Bandung Nomor: 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg nan menyatakan:

  • PLK bukanlah kelanjutan dari Het Christelijk Lyceum (HCL) nan didirikan pada era Hindia Belanda tahun 1926.
  • Membatalkan Akta Nomor 3 tanggal 18 November 2005 mengenai kepengurusan PLK Indonesia lantaran tidak mempunyai kekuatan hukum.

Dengan putusan ini, status lahan SMAN 1 Bandung di Jalan Dago 93 tetap berada di bawah pengelolaan pemerintah, memberikan rasa kondusif bagi ratusan siswa dan tenaga pendidik nan beraktivitas di sana. (I-2)

Selengkapnya